Rabu, 3 Juni 2026

Berita Regional

Perwira Polisi Gadungan Dibekuk, Sempat Menipu Beberapa Orang

Seorang perwira polisi gadungan dibekuk anggota polisi asli saat makan di warung.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan menggelandang seorang residivis usai memperdaya korbannya dengan mengaku sebagai perwira polisi. Rabu, (4/11/2020).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) 

TRIBUN-PANTURA.COM, GOWA - Seorang perwira polisi gadungan dibekuk anggota polisi asli saat makan di warung.

Pelaku ternyata juga seorang residivis itu dibekuk Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,2 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Baca juga: Cerita Srikandi dari Tegal, Ibu-ibu yang Bergiat dengan Sampah

Baca juga: Berikut Jadwal Samsat Online Keliling di Demak, Kamis, 5 November 2020

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Kamis 5 November 2020

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dompet, telepon seluler serta satu unit sepeda motor milik korbannya.

 
IM (37) dibekuk polisi saat tengah menikmati hidangan di sebuah warung coto, Jalan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Rabu, (4/11/2020) pukul 17.00 Wita.

IM yang merupakan residivis kasus narkoba ini menjadi incaran polisi atas laporan korbannya, Arif (23) yang mengaku telah diperdaya oleh IM.

"Dia mengaku perwira polisi dan minta pinjam motor padahal dan sampai hari ini motor belum dikembalikan padahal di bawah jok ada dompet dan HP saya" kata Arif kepada Kompas.com.

Saat dibekuk IM tak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan. Saat menjalani interogasi, IM mengakui bahwa dirinya mengaku sebagai polisi.

"Saya mengaku polisi karena dia (korban) berprofesi satpam jadi agak mudah pinjam motornya" kata IM di hadapan polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dompet, telepon seluler dan sepeda motor milik korbannya.

Kini IM masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap sindikat penipuan dengan modus polisi gadungan.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Kamis 5 November, Buka di Polsek Tegal Barat dan 7 Tempat Lainnya

Baca juga: Massa Menduga Ada Dalang Atas Pencopatan Jabatan Dandim 0736 Batang

Baca juga: Nelayan Pekalongan, Keluhkan Dokumen Izin Berlayar ke DPR RI

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Kamis 5 November 2020, Berawan Mendominasi

"Hari ini Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku penggelapan dengan modus mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Iptu," kata Ipda Andi Imran Hamid, Kanit Resmob Polres Gowa kepada Kompas.com.

Atas perbuatannya IM yang juga merupakan seorang duda beranak dua kembali meringkuk di sel penjara dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved