Berita Kriminal

Suami Bacok Pria yang Bermesraan dengan Istrinya di Warung Bebek hingga Tewas

Suami Bacok Pria yang Bermesraan dengan Istrinya di Warung Bebek hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

Kolase TribunMadura.com dari sumber istimewa
Ilustrasi pembacokan - Suami di Bekasi bacok pria yang diduga merupakan selingkuhan istrinya. 

TRIBUNPANTURA.COM - Seorang suami berinisial AM (44) membacok pria ABM (35) yang tepergok tengah bermesraan dengan istrinya di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/11/2020).

ABM tewas usai enam kali dibacok menggunakan celurit.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sukmajaya AKP Yudho Antri Hutri saat dikonfirmasi.

Baca juga: Duduk Perkara Pencopotan Dandim 0736/Batang, dari Laporan Ayu Intan hingga Warga Duduki Makodim

Baca juga: Seleksi Calon Sekda Jateng Sisakan 6 Nama, Satu di Antaranya Sekda Kabupaten Kudus

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Kota Pekalongan, 4 Rumah Roboh, BPBD: Sudah Tua

Baca juga: Mujiono Dengan Suara Ledakan, Pohon di Patiunus Kota Pekalongan Tumbang Tutupi Akses Jalan

"Iya, benar peristiwa kemarin. Pelaku sudah diamankan," kata Yudho, Kamis (5/11/2020).

Yudho mengatakan, peristiwa itu bermula ketika AM memergoki istrinya yang berinisial N tengah berduaan dengan ABM di sebuah warung nasi bebek.

AM langsung naik pitam melihat sang istri bermesraan dengan pria lain.

"Melihat istrinya seperti itu, pelaku pulang ke rumah ambil celurit dan nyamperin lagi. Pas disamperin ke rumah makan bebek, mereka itu enggak ada," jelas Yudho.

Karena masih diselimuti amarah, AM pun mencari keberadaan N dan ABM. AM kemudian melihat keduanya berboncengan di depan Masjid Al Mujahidin.

Tanpa basa-basi, AM langsung memberhentikan motor yang dikendarai ABM.

AM dan ABM pun berkelahi. AM kemudian enam kali membacok ABM.

"Kurang lebih enam bacokan. Ada di bagian punggung dan kepala," kata Yudho.

ABM terkapar di jalanan sambil bersimbah darah. ABM kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Sempat (hendak) dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal di perjalanan," jelas Yudha.

Atas perbuatannya, AM dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Bacok Pria yang Tepergok Bermesraan dengan Istri hingga Tewas

Baca juga: Dwison Dicopot, Massa Kembali Duduki Makodim 0736/Batang, Sampaikan Ini ke Danrem Wijayakusuma

Baca juga: Usulan UMK Tegal Naik 3 Persen Jadi Rp1.982.750, Buruh: Ini Surpires Bagi Kami, tapi Jangan PHP

Baca juga: 2 Anak Bawah Umur Asal Kendal Ditangkap BNN Jateng gegara Diminta Saudara Ambil Paket, Isinya Ini

Baca juga: Ini Syarat Pedagang Pasar Kupu Dukuhturi Kabupaten Tegal yang Ingin Kembali Berjualan, Wajib!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved