Berita Jateng
2 Anak Bawah Umur Asal Kendal Ditangkap BNN Jateng gegara Diminta Saudara Ambil Paket, Isinya Ini
Diminta Saudara Ambil Paket, 2 Anak di Bawah Umur Dtangkap Petugas BNN Jateng, Ternyata Ini Isinya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Dua anak di bawah umur asal Kendal harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, gara-gara diminta saudara mereka untuk mengambil paket.
Diketahui, anak tersebut berinisial ABA (16), dan DKW (14) warga Desa Jagalan Kecamatan Boja.
Kedua anak itu ditangkap di depan kantor J&T Ekspress, sesaat setelah mengambil barang kiriman yang di dalamnya adalah tembakau gorila.
Baca juga: Duduk Perkara Pencopotan Dandim 0736/Batang, dari Laporan Ayu Intan hingga Warga Duduki Makodim
Baca juga: Ini Syarat Pedagang Pasar Kupu Dukuhturi Kabupaten Tegal yang Ingin Kembali Berjualan, Wajib!
Baca juga: Petugas Rita Mall Tegal Tak Segan Tegur Pengunjung Mal yang Lalai Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Sekda Minta Camat di Kabupaten Tegal Petakan Daerah Rawan Bencana: La Nina Harus Diantisipasi
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, mengatakan penangkapan berawal adanya informasi paket diduga narkotika yang dikirimkan ke Kecamatan Boja.
Paket itu diambil oleh ABA dan DKW pada (24/10) lalu. Kedua anak itu ditangkap setelah mengambil paket yang berisi adalah 2 plastik tembakau gorila seberat 4,5 gram.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ABA disuruh saudaranya yang untuk mengambil paket tersebut," ujar dia saat konferensi pers, Kamis (5/11/2020).
Brigjen Pol Benny Gunawan, mengatakan Tim gabungan tersebut menangkap saudara ABA yakni FM di rumahnya Desa Bebengan Kecamatan Boja.
FM mengaku tembakau gorila itu dipesannya melalu Instagram.
"Coba bayangkan di Instagram sudah berani menjual secara terang-terangan. Ini sama halnya dengan pengukapan kasus di Jepara penjualan brownies Ganja melalui Shoppe," jelasnya.
Menurut dia, Tembakau Gorila ini menjadi tren di Jawa Tengah. Beberapa kasus sebelumnya berada di KabupatenTegal, Pemalang, dan Brebes," ujar dia.
"Harga tembakau gorila harganya murah dan efeknya sama dengan ganja. Karena harganya murah masyarakat banyak menggunakan tembakau jenis ini," ujar dia.
Ia menuturkan kedua anak tersebut dijadikan saksi dalam perkara ini.
Sementara tersangka FM dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 terang narkotika Jo Pertautan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkoba.
" Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara," tukasnya. (*)
Baca juga: Di Blora, Guru di Sekolah yang Akan Dibuka Belajar Tatap Muka Dirapid Test
Baca juga: Viral Remaja Pemulung Baca Al Quran di Emperan Toko, Ternyata Sedang Mencari Ibunya ke Berbagai Kota
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 4.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Fenomena La Nina Dianggap Menguntungkan Bagi Petani di Banyumas, Masa Tanam Jadi Lebih Awal