Berita Blora
Dekati Istri Orang, Coro di Blora Ditangkap Polisi Gara-gara Ini
Dekati Istri Orang, Coro di Blora Ditangkap Polisi Gara-gara Ini. Emat Hp saat kencan dengan istri orang yang dikenal lewat facebook
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Sementara Parlan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Budiyono. (*)
Baca juga: Prihatin Sikap Presiden soal Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Ziarahi Makam Ibunda Jokowi Sujiatmi
Baca juga: Sekolah di Jateng Mulai Terapkan PTM, Komisi E DPRD Jateng Minta Guru dan Siswa Lakukan Tes Swab
Baca juga: Update Pilpres AS, Joe Biden Dekati Angka Kemenangan, Trump Ngamuk: Mereka Coa Curi Pemilu!
Baca juga: Aprindo Dukung Sikap Tegas Jokowi Terhadap Perancis, tapi Hormati Hak dan Keputusan Konsumen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-warga-binaan-dalam-penjara-tersangka-tahanan.jpg)