Berita Slawi

Pemkab Tegal Tak Larang Warga Gelar Hajatan, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini

Pemkab Tegal Tak Larang Warga Gelar Hajatan, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini

Istimewa
Bupati Tegal Umi Azizah, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, saat menggelar siaran pers terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Tegal, di Trasa Co-Working Space Slawi, Rabu (9/9/2020). 

Lebih lanjut, Dadang menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 atau instansi yang berwenang dapat melakukan pembubaran acara apabila dalam pelaksanaanya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Rekomendasi Satgas bisa dibatalkan apabila penyelenggara tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan, atau ada perkembangan baru kasus Covid-19 di lingkungan atau lokasi acara.

"Saya menghimbau tamu undangan yang berasal dari luar kota agar melaksanakan rapid test dulu, minimal satu minggu sebelum pelaksanaan acara hajatan atau sebelum memasuki tempat acara," tegasnya.

Senada dengan itu, Kabag OPS Polres Tegal Kompol Aries Heriyanto mengatakan, pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat izin atau rekomendasi penyelenggaraan kegiatan yang mengundang kerumunan, melainkan dari Satgas Penanganan Covid-19.

Namun demikian, pihaknya tetap mewajibkan penyelengara menginformasikan acara hajatan pernikahan tersebut kepada Polsek terkait.

Aries pun menambahkan, kehadiran tamu undangan juga harus diatur dan dijadwalkan, jangan sampai datang dalam satu waktu yang bersamaan.

Pihaknya juga minta agar tamu undangan tidak menggunakan kamera, termasuk yang dari ponsel untuk mengabadikan momen pernikahan tersebut, cukup dari pihak wedding organizer atau panitia penyelenggaranya saja.

Terlebih jika sampai mengunggahnya ke sosial media dan ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, maka akan ada konsekuensinya, terutama ke penyelenggara acara.

“Untuk itu, pembawa acara harus sering-sering mengingatkan soal ini, termasuk pesan tentang protokol kesehatan. Kami tidak ingin kejadian viral pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan terluang lagi."

"Semuanya harus patuh pada aturan SE bupati dan protokol kesehatan. Bila ada acara hiburan di dalamnya, kita minta tidak ada tamu undangan yang menyumbangkan suaranya ikut bernyanyi ataupun berjoget."

"Semuanya harus saling menjaga agar tidak timbul klaster dari acara hajatan,” ungkap Kompol Aries.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Joko Wantoro menyatakan optimis tidak terjadi penularan virus, sepanjang ketentuan dalam SE Bupati Tegal dan arahan kepolisian tersebut dilaksanakan.

“Memang melihat situasi saat ini, jumlah kasus konfirmasi positif setiap harinya terus bertambah, kini di angka 821 kasus dengan 56 kasus kematian.

Mencegah penularan ini, maka prinsipnya hanya 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan,” pesan Joko

Di tempat yang sama, wedding organizer, Bagas Ashari yang juga mewakili keluarga pemilik hajatan menyatakan siap mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemkab Tegal dan Satgas Penanganan Covid-19.

Pihaknya tidak ingin acara hajatan pernikahan yang sudah menjadi lahan usahanya berkembang menjadi klaster penularan virus corona.

“Dari arahan dan penjelasan tersebut, kami sebagai penyelenggara akan berusaha semaksimal mematuhi kebijakan pemerintah dan mensinkronkan aturan pelaksanaan acaranya, bahkan sejak perencanaan detail acara, penyiapan dan simulasi."

"Kami siap jika nanti dari Satgas Covid-19 ataupun pihak berwenang melakukan peninjauan simulasinya dan pengawasan pelaksanaan hajatan dengan segala konsekuensinya,” imbuh Bagas. (dta)

Baca juga: Nekat, Maling Acak-acak Rumah Polisi, Curi Senjata Api, 18 Butir Peluru dan Incar Barang Ini

Baca juga: Viral Foto Kakek di Blora Gendong Jenazah Cucu Naik Motor, Begini Penjelasan RSUD Cepu

Baca juga: West Brom vs Tottenham: Gol ke-150 Harry Kane Bawa Anak Asuh Mourinho ke Puncak Klasmen

Baca juga: Joe Biden Presiden AS Terpilih Buat Kesalahan saat Pidato Pertama, Keliru Kutip Data Covid-19

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved