Berita Kudus
Terdakwa Suap PDAM Minta Sekda Kudus dan Plt Bupati Dihadirkan dalam Sidang, Ini Alasannya
Terdakwa Suap PDAM Minta Sekda Kudus dan Plt Bupati Dihadirkan dalam Sidang, Ini Alasannya
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPATNURA.COM, SEMARANG - Sidang kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/11/2020).
Dalam sidang tersebut, sedianya menghadirkan saksi penting yaitu Plt Bupati Kudus, Hartopo, dan Sekda Kudus, Samani Intakoris.
Namun keduanya mangkir karena alasan tertentu.
Baca juga: Apindo vs Ganjar, Buruh Pasang Badan untuk Gubernur, Dosen Hukum Undip: Sudah Tepat
Baca juga: 2 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Asusila 4 Pemabuk, Polisi: Korban dan Pelaku Kenal di Facebook
Baca juga: 21.621 Orang Jajaran Penyelenggara Pilbup Pekalongan Jalani Rapid Test, KPU: Langkah Awal
Baca juga: Atletico vs Barcelona: Luis Suarez Ikrarkan 1 Sumpah-Janji Jelang Pertarungan Hadapi Messi
Atas ketidakhadiran dua saksi penting itu, terdakwa Ayatullah Humaini, meminta kepada JPU agar menghadirkan kedua orang tersebut yaitu Plt Bupati dan Sekda Kudus, sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut mantan Direktur Utama PDAM Kudus itu, Plt Bupati dan Sekda Kudus ada hubungannya dengan kasus yang menjeratnya bersama dua terdakwa lain, Toni Yulantoro dan Sukma Oni Iswardani.
"Keterangan mereka (Plt Bupati dan Sekda--red) ada relevansinya dalam perkara ini."
"Jadi saya mohon agar mereka dihadirkan," kata Ayatullah, secara virtual dari Lapas Kedungpane Semarang.
Terkait ketidakhadiran Plt Bupati dan Sekda Kudus, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Heryono telah menyerahkan surat dari kedua saksi kepada ketua majelis hakim Arkanu.
Dari surat itu, diketahui bahwa Plt Bupati Kudus, Hartopo, tidak bisa hadir memenuhi panggilan sidang dikarenakan masih menjalani pendidikan di Lemhanas sampai 9 Desember 2020.
Menurut hakim Arkanu, dengan lamanya pendidikan Lemhanas, sangat tidak memungkinkan untuk tetap menghadirkan Hartopo sebagai saksi dalam persidangan.
Hakim kemudian memutuskan keterangan Hartopo dianggap dibacakan sebagaimana keterangannya dalam BAP.
"Kami tidak keberatan yang Mulia. Karena pembuktian kami dari sisi Pemerintah Daerah sudah cukup," kata jaksa Sri Heryono.
Sedangkan untuk Sekda Samani Intakoris, hakim berpendapat masih memungkinkan untuk dihadirkan pada persidangan pekan depan.
Hal itu dikarenakan, dari surat izin yang disampaikan, Samani berhalangan hadir hanya karena mengikuti uji kompetensi jabatan.
"Saksi Sekda ini masih memungkinkan untuk dihadirkan kembali pada sidang pekan depan. Nanti jaksa bisa mengaturnya," ucap hakim Arkanu.
Dalam kasus suap dan pungli kepegawaian itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.