Berita Temanggung
Iming-iming Penggadaan Uang, Artamto Pedagang Sayur asal Riau Dibekuk Satreskrim Polres Temanggung
Artamto (45) seorang pedagang sayur asal Siak Hulu Kampar Riau dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung.
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, TEMANGGUNG - Artamto (45) seorang pedagang sayur asal Siak Hulu Kampar Riau dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung.
Laki-laki yang berdomisili di Grabak Kabupaten Magelang ini sebelumnya berhasil mengelabuhi korbannya Sri Mulyani warga Kemloko, Kranggan, Kabupaten Temanggung hingga menelan kerugian Rp 51 juta.
Kepada pihak kepolisian, Artamto mengaku bahwa dirinya mengiming-imingi penggandaan uang dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap kepada korban.
Penjual sayur itu mengaku bertemu dengan korban di Semarang.
Baca juga: Tidak Kuat Menanjak, Truk Muatan Batu Terguling di Gunung Tugel Banyumas
Baca juga: Rumah Seorang Warga di Purbalingga Tertimpa Longsor, Penghuni Selamat
Baca juga: Update Virus Corona Karanganyar Kamis 12 November 2020, Kecamatan Karanganyar Masih Tertinggi
Baca juga: Dedy Yon Paparkan Konsep Citywalk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal
Artamto pun mengaku sempat berbincang kepada korban dan mengetahui kebutuhan korban agar mendapatkan uang banyak untuk memasang susuk.
Ia pun mencoba menawarkan iming-iming uang yang bisa digandakan dengan cara ghaib kepada korban.
"Sebenarnya saya juga tidak percaya dengan penarikan uang ghaib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga saya manfaatkan untuk mendapatkan uang," terangnya di Mapolres Temanggung, Kamis (12/11/2020).
Dari korban, Artamto berhasil mendapatkan uang asli Rp 51 juta. Senilai Rp 35 juta ia gunakan untuk foya-foya di tempat prostitusi, sedangkan sisanya dibagikan ke teman-temannya.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dengan waktu singkat. Bahkan, korban bersedia menyetorkan uang asli senilai Rp 51 juta yang akan digunakan pelaku sebagi media penarikan uang.
"Korban menyerahkan uang akad total Rp16 juta, dan sisanya Rp 35 juta. Uang tersebuat diserahkan secara bertahap baik tunai maupun transfer bank," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri menambahkan, setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu untuk menarik uang ghaib guna mengelabuhi korban.
Satu hari setelah ritual, sudah tersedia lembaran uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di dalam bungkusan mori yang digunakan untuk ritual. Uang palsu tersebut diberikan kepada korban sebagimana janjinya saat memulai kesepakatan.
Baca juga: Pemkab Batang, Bersama PPNI Dorong Optimalisasi Pelayanan Dunia Medis
Baca juga: DPR RI Tambah Alokasi Dana Insentif Rp 1,4 Triliun Untuk Tenaga Medis
Baca juga: Klaster Keluarga Menjadi Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Tegal
Baca juga: 230 Penyelenggara Pilkada Blora Reaktif Corona
"Namun begitu dicek ternyata uang tersebut merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.
Dari hasil kasus ini, Satreskrim Polres Temanggung mengamankan sejumlah barang bukti merupakan 3 lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegasnya. (Sam)