Selasa, 7 April 2026

Berita Blora

230 Penyelenggara Pilkada Blora Reaktif Corona

ebanyak 230 penyelenggara Pilkada di Kabupaten Blora dinyatakan reaktif corona.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Tes swab dan rapid test yang dilakukan oleh pegawai Dikbud Kabupaten Tegal, Senin (28/9/2020) belrokasi di Aula. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA - Sebanyak 230 penyelenggara Pilkada di Kabupaten Blora dinyatakan reaktif corona.

Jumlah sebanyak itu diketahui setelah dilakukan rapid test.

"Yang reaktif 230 orang, nonreaktif 8.597 orang," ujar Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Henny Indriyanti, kepada Tribun-Pantura.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Perampok Spesialis Sarang Burung Walter, Terakhir Beraksi Kantongi Rp200 Juta

Baca juga: Euforia Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Prajurit TNI Ditahan, Kodam: Langgar Disiplin Militer

Baca juga: Pemancing Sungai Serayu sempat Lihat Detik-detik Warga Tenggelam

Dia mengatakan, rapid test yang melibatkan puskesmas di setiap kecamatan itu sedikitnya telah memeriksa 8.827 orang penyelenggara Pilkada.

Menurutnya rapid test itu dilakukan sejak 9 November 2020.

Rapid test bagi penyelenggara Pilkada ini menyasar sekitar 20 ribu orang meliputi Petugas Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS).

Bagi yang dinyatakan reaktif, kontan harus menjalani isolasi mandiri.

Sementara itu, Komisioner KPU Blora Syaiful Amri mengatakan, rapid test bagi penyelenggara Pilkada dijadwalkan sejak 7 sampai 24 November 2020.

Jika memang ada yang terbukti reaktif, maka masih ada waktu untuk isolasi mandiri sampai pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

Baca juga: Seorang Pemuda Diduga Dianiaya Oknum TNI Seusai Duel di Sebuah Pesta

Baca juga: Dinkes Kabupaten Tegal Bagikan Paket Sembako Kepada Para Pelaku Isolasi Mandiri

Baca juga: Video Syur Dokter dan Bidan Puskesmas yang Telah Bersuami Tersebar, Dinas Kesehatan Siapkan Hukuman

Rapid test kali ini juga berbeda dengan rapid yang sebelumnya dilakukan kepada petugas pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Sebab, saat itu ketika ada yang reaktif maka akan langsung diganti. Sementara rapid test kali ini ketika ada yang reaktif maka harus menjalani isolasi.

"Yang sekarang tidak ada ketentuan kalau reaktif langsung diganti," ujar Amri. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved