Bisnis dan Keuangan
Ingin Dapat Dana Rp100 Juta Program Desa Merdeka Sampah? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Ingin Dapat Dana Rp100 Juta Program Desa Merdeka Sampah? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
"Dukungan anggaran pemerintah daerah di tahun 2021, akan memberikan dana sebesar Rp100 juta kepada desa yang siap punya komitmen dengan Program Desa Merdeka Sampah."
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Kondisi sampah di Kabupaten Tegal saat ini sangat memprihatinkan karena mencapai angka 407 ton perhari.
Hal ini membuat kewalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Penujah yang kapasitasnya semakin hari semakin berkurang.
Pemerintah mengupayakan --khususnya sampah rumah tangga-- agar sampah tidak diangkut terus menerus ke TPA, melalui Program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah.
Baca juga: 12 November, Jenderal Soedirman Diangkat Jadi Panglima Pertama Tentara, Hari Ini 75 Tahun yang Lalu
Baca juga: Belanda vs Spanyol: Duel Dua Legenda Barcelona Sama Kuat, Berakhir Imbang 1-1
Baca juga: Selalu Lambaikan Tangan saat Kendaraan Lewat, Ternyata Bocah 5 Tahun Ini Tersesat, Jauh dari Rumah
Baca juga: YouTube Sempat Down Pagi Ini, Tak Bisa untuk Memutar Video, Begini Penjelesannya
Melalui program ini diharapkan pada tahun 2024 nanti sampah di Kabupaten Tegal berkurang sampai 30 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi mengungkapkan, saat ini DLH sedang menyusun roadmap di tahun 2020.
Sehingga mulai tahun 2021 sampai 2024 nanti Kabupaten Tegal Merdeka Sampah dapat terwujud.
Hal ini dapat terwujud jika didukung oleh semua pihak sampai dengan ke masyarakat.
Selanjutnya sinergitas dengan komunitas pegiat lingkungan, termasuk ASOBSI (Asosiasi Bank Sampah Indonesia) Cabang Kabupaten Tegal.
"Dukungan anggaran pemerintah daerah di tahun 2021, akan memberikan dana sebesar Rp100 juta kepada desa yang siap punya komitmen dengan Program Desa Merdeka Sampah."
"Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan dana tersebut," ujar Muchtar, dalam rilis yang diterima Tribunpantura.com, Kamis (12/11/2020).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, pertama desa harus memiliki Perdes tentang sampah.
Kedua, menyiapkan lahan untuk pengolahan sampah, bukan tempat pembuangan sampah (TPS).
Ketiga, ada sharing anggaran dana desa.
Dan yang keempat ada rencana atau rancangan yang disusun desa, model pengolahan sampah seperti apa yang akan diterapkan.
Roadmap berikutnya adalah pendirian Bank Sampah disetiap desa, karana tanpa Bank Sampah proses pengurangan sampah tidak akan berjalan.