Berita Purbalingga
Sejumlah anggota KPPS di Purbalingga Menolak Rapid Test
Sejumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Purbalingga enggan menjalani rapid test yang digelar.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURBALINGGA-Sejumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Purbalingga enggan menjalani rapid test yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga.
Sebagaimana diketahui, KPU Purbalingga menggelar rapid kepada ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengamanan (Linmas) untuk Pilkada 2020.
Komisioner KPU Purbalingga Andri Supriyanto mengatakan, rapid test dilaksanakan mulai tanggal 8 November sampai tanggal 23 November mendatang.
Baca juga: Selama Pandemi, Ekspor Briket Tempurung Kelapa Jateng Naik hingga 50 Persen
Baca juga: DPR RI Tambah Alokasi Dana Insentif Rp 1,4 Triliun Untuk Tenaga Medis
Baca juga: Klaster Keluarga Menjadi Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Tegal
Baca juga: 230 Penyelenggara Pilkada Blora Reaktif Corona
Rapid test ini menjadi bagian dari tahapan penerimaan KPPS yang akan bertugas pada pesta demokrasi, 9 Desember 2020 mendatang.
Mereka yang lolos seleksi KPPS wajib menjalani rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya. Rapid test umum dipakai untuk skrining awal Covid 19.
Tetapi siapa sangka, di antara calon anggota KPPS yang lolos seleksi itu, ada saja yang menolak untuk mengikuti tes kesehatan itu.
Andri tak menyebut jumlah pasti maupun lokasi desa mereka yang menolak mengikuti prosedur KPU ini.
“Regulasi KPU, calon KPPS,termasuk Linmas harus dirapid, ini mutlak tidak bisa dihindari,”katanya, Kamis (12/11/2020)
Andri mengatakan, alasan mereka menolak mengikuti rapid test karena takut.
Indikasi lainnya, ada tokoh masyarakat setempat yang memengaruhi mereka untuk tidak mengikuti tes kesehatan itu.
Terkait permasalahan ini, Andri mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat membantu mencarikan solusi.
Tetapi penolakan sejumlah anggota KPPS terhadap rapid test ini tak memengaruhi jalannya Pilkada.
Andri menjelaskan, KPU memutuskan untuk mengganti KPPS yang menolak melaksanakan rapid test dengan pendaftar lain.
Pengganti KPPS yang gugur adalah pendaftar dengan peringkat di bawahnya yang tidak lolos pada seleksi KPPS dulu.
Jika tidak ada kandidat lain, pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga luar untuk mengisi kekosongan KPPS tersebut.