Berita Nasional
Nikahkan Putrinya, Rizieq Shihab Undang 10.000 Orang di Masa PSBB Transisi, Satu Ruas Jalan Ditutup
Nikahkan Putrinya, Rizieq Shihab Undang 10.000 Orang di Masa PSBB Transisi, Satu Ruas Jalan Ditutup
Anies perpanjang PSBB Transisi hingga 22 November 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan semua aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta masih berlaku.
Aturan tersebut mengikuti perpanjangan PSBB masa transisi yang dimulai Senin (9/11/2020) hingga 22 November 2020.
"Semua sanksi terhadap pelanggaran (PSBB transisi) masih tetap berlaku," ujar Anies dalam akun instagram resminya, Minggu (9/11/2020).
Adapun beragam aturan dan larangan selama PSBB transisi pernah diungkapkan Anies Baswedan pada saat penerapan PSBB transisi 10 Oktober lalu.
Termasuk di antaranya soal acara pernikahan.
Anie menuturkan, selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Hari Ini Nikahkan Putrinya, Begini Suasana Petamburan, Tenda Terpasang, Jalan Ditutup dan Putri Rizieq Shihab Nikah Undang 10.000 Orang, Kelurahan Sediakan Mobil Toilet hingga Ambulans
Baca juga: Euforia Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Prajurit TNI Ditahan, Kodam: Langgar Disiplin Militer
Baca juga: Nekat, Dua Sejoli Ini Satroni Rumah Polisi, Gondol Sepeda Motor Anggota Polri, Begini Akhirnya
Baca juga: Saat Hujan Sore Hari, Mobil Calya Ini Nyemplung ke Sawah di Kemangkon, Hebohkan Warga Purbalingga
Baca juga: 8 Prajurit TNI AD Tersangka Pembakaran Rumdis Kesehatan di Hitadipa Papua, Mahfud: Segera Diadili