Berita Kriminal
Jengkel, Istri yang Sedang Hamil 7 Bulan Sayat Wajah Pelakor dengan Silet
Seorang perempuan menyayat wajah wanita selingkuhan suaminya di Palembang, Sumatera Selatan.
Namun saat bertemu, Rini ternyata bertengkar dengan Shafira.
Rini kemudian mendoakan bayi yang dikandung istri selingkuhannya itu meninggal dunia.
"Saya lagi hamil tujuh bulan, maksud menemui itu saya kira dia (korban) mau minta maaf."
"Tapi dia malah mendoakan anak saya meninggal sehingga saya emosi dan mengambil silet di dalam boks motor," kata Shafira.
Menurut Shafira, ia sudah cukup lama tahu suaminya selingkuh.
Ia juga telah beberapa kali mengingatkan Rini dan suaminya untuk tidak lagi menjalin hubungan asmara.
Akan tetapi, Rini maupun Aulia Putra tak menggubris permintaan Shafira.
Shafira juga mengaku sering dianiaya oleh suaminya. Namun ia tak berani melawan karena dalam kondisi hamil.
"Sudah sering ketahuan mereka ini selingkuh. Suami saya sudah sering saya ingatkan, korban juga. Tapi mereka tetap saja, saya tidak berani melawan karena lagi hamil."
"Suami saya juga sering menganiaya, ketika ketemu kemarin saya jadi emosi dan melukainya pakai silet. Saya menyesal," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, Rini melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Bupati Resmikan Jalur Khusus Sepeda di Purwokerto, Husein: Jangan Buat Parkir Mobil
Baca juga: Sukses di Program Bebas ODF, Pemkab Tegal Terima Penghargaan dari Menteri Kesehatan
Baca juga: Ada 345 Kasus DBD di Banyumas, 10 Orang Diantaranya Meninggal
Selain melakukan penganiayaan, pelaku ternyata juga mengambil barang milik korban.
Menurut Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Aulia Putra dan istrinya ditangkap setelah mereka menerima laporan dari korban.
"Dari laporan itu langsung dilakukan penyilidkan, motifnya sejauh ini karena perselingkuhan antara suami pelaku dan korban. Mereka juga mengambil barang milik korban," jelas Suryadi.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan penjara 15 tahun. (*)