Berita Banyumas
Gelapkan Uang Pengurusan BPKB Hingga Rp 124 Juta, Karyawan Diler Sepeda Motor Dipolisikan
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh LA alias Ipung (56).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh LA alias Ipung (56) karyawan PT. Sinar Motor Indonesia.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan jika pihak kepolisian mengamankan LA warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, pada Senin (16/11/2020).
LA dilaporkan oleh atasannya dimana pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagai karyawan PT. Sinar Motor Indonesia yang bertanggung jawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB.
Baca juga: Uang Nasabah Maybank di Solo Senilai Rp 72 Juta Raib, Begini Tanggapan Maybank
Baca juga: Mahasiswa Rentan Terpapar Radikalisme, Wagub Jateng: Kita Diperintahkan untuk Tidak Fanatik
Baca juga: Dalam Sepekan, Expo Tanaman Hias di Karanganyar Catatkan Transaksi Rp 723 Juta
Baca juga: Pembunuh DF Siswi Asal Demak di Hotel Bandungan Terancam Hukuman Mati Hanya Karena Sakit Hati
Kronologi bermula pada Agustus 2019 ada tagihan BPKB oleh PT. WOM Finance Purwokerto sehingga PT. Sinar Motor Indonesia melakukan pengecekan atau audit ke bagian BPKB dan terdapat temuan bahwa BPKB yang belum di proses sejumlah 162 buah.
Pada tanggal 14 November 2019, LA menyerahkan berkas formulir proses BPKB sebanyak dua berkas dan berkas tersebut sudah tidak ada tunggakan biaya, sehingga total BPKB yang belum di proses oleh LA adalah sejumlah 160 buah BPKB.
"Bulan Februari 2020 lalu, Branch Manager PT. Sinar Motor Indonesia meminta LA untuk menyelesaikan kekurangan pengurusan 160 BPKB tersebut.
Namun sampai dengan sekarang LA tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga PT. Sinar Motor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 124 juta rupiah," ujar Berry kepada Tribun-Pantura.com, Rabu (18/11/2020).
Guna penyidikan lebih lanjut, LA beserta barang bukti telah diamankan.
Barang-barang bukti itu berupa satu lembar surat keputusan pengangkatan jabatan LA sebagai pengurus yang bertanggungjawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB, enam lembar slip gaji LA, satu lembar berita acara stok BPKB tanggal 10 September 2019, empat puluh sembilan lembar tanda terima uang yang diterima LA dari PT. Sinar Motor Indonesia untuk pengurusan surat surat kendaraan.
Baca juga: Korban Longsor di Sumpiuh Banyumas Belum Ditemukan, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Baca juga: Selain Guru Honorer Bantuan Subsidi Gaji Juga Diberikan untuk Pegawai Perpustakaan, Ini Syaratnya
Baca juga: Winger Muda Manchester City Jadi Pemain Spanyol Pertama yang Hattrick ke Gawang Jerman
Baca juga: Kreatif! Bengkel di Kota Tegal Modifikasi Honda Vario Jadi Motor Custom Street Tracker
Kemudian ada enam lembar data BPKB konsumen yang belum jadi serta 161 lembar laporan penggunaan uang pengurusan surat-surat kendaraan dari LA yang juga sudah diamankan di Mapolresta Banyumas.
Atas kejadian tersebut, pelaku LA dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (jti)