Berita Semarang

Pembunuh DF Siswi Asal Demak di Hotel Bandungan Terancam Hukuman Mati Hanya Karena Sakit Hati

Polres Semarang berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan di Hotel Frieda, Bandungan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ M Nafiul Haris
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat menginterogasi pelaku pembunuhan dalam hotel saat gelar perkara di Polres Semarang, Rabu (18/11/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, UNGARAN - Polres Semarang berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan di Hotel Frieda, Bandungan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tersangka adalah Dicky Ramadhany (19) warga Jalan Sikatan 2/2 Rt 2/RW 1 Desa Manuan Wetan, Kecamatan Tandas, Kota Surabaya.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara mengatakan pelaku tega menghabisi nyawa korban DF (17) siswi SMA asal Kabupaten Demak lantaran sakit hati.

Baca juga: Banjir Telah Surut, Ruas Jalan Nasional Buntu - Sumpiuh Banyumas Kembali Lancar

Baca juga: Korban Longsor di Sumpiuh Banyumas Belum Ditemukan, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Baca juga: Ayah Bakar Anak Kandung yang Tuna Wicara, di Kantor Polisi Ngaku Nggak Sengaja

Baca juga: Selain Guru Honorer Bantuan Subsidi Gaji Juga Diberikan untuk Pegawai Perpustakaan, Ini Syaratnya

"Jadi berdasarkan keterangan pelaku tega membunuh korban karena sakit hati diejek."

"Kami simpulkan ada unsur perencanaan dan ingin mengambil harta milik korban," terangnya kepada Tribun-Pantura.com, di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020)

Menurut AKBP Wibowo, berdasarkan hasil visum korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.

Terdapat setidaknya  tiga titik pukulan di kepala serta bekas bekap bagian leher dan tekanan pada dada.

Ia menambahkan, antara korban dengan pelaku diketahui saling kenal karena bertetangga meskipun identitas asli pelaku berdomisili di Surabaya.

"Kepada pelaku sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," katanya.

Selain mengamankan tersangka utama polisi juga menangkap penadah handphone dan motor beat milik korban atas nama Lukman Hakim dan Ahmad Muhariya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan kerjasama Resmob Polres Surabaya, dan anggota Jatanras Jateng.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain sepeda motor beat warna hitam dengan nomor polisi H 3725 AEE handphone dan beberapa pakaian milik korban.

Pelaku pembunuhan Dicky Ramadhany (19) mengaku tega membunuh korban yang juga diketahui bertetangga karena merasa sakit hati diejek.

"Saya ini kerja berjualan cimol tetapi dituding tidak ngapa-ngapain. Setiap lewat rumah saya diberi uang kadang Rp 50-100 seolah tidak punya penghasilan. Terus lagi diejek dikeluarkan dari pesantren," ujarnya

Tersangka Dicky, mengungkapkan membunuh korban dengan cara memukulinya.

Baca juga: Kreatif! Bengkel di Kota Tegal Modifikasi Honda Vario Jadi Motor Custom Street Tracker

Baca juga: 3 Kecelakaan Terjadi di Kota Semarang Semalam, 2 di Antaranya Kendaraan Sampai Terguling

Baca juga: Tim Kajian Daerah Wantannas Pilih Kota Tegal Sebagai Lokasi Kajian Periodik

Kemudian menginjak, dan membenturkan kepala korban ke tempat tidur hotel, selanjutnya juga mengikat DF menggunakan kerudung miliknya.

Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bertemu dan jalan-jalan pada Sabtu (14/11/2020).

Setelah bertemu, mereka langsung jalan dengan mengendarai sepeda motor korban hingga akhirnya mereka menyewa kamar di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang. (ris)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved