Berita Nasional
Selain Guru Honorer Bantuan Subsidi Gaji Juga Diberikan untuk Pegawai Perpustakaan, Ini Syaratnya
Mendikbud Nadiem Makariem menyatakan bukan hanya guru honorer saja yang memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makariem menyatakan bukan hanya guru honorer saja yang memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah, tapi tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi yang honorer juga mendapatkan.
Sebagaimana diketahui subsidi gaji yang diberikan pemerintah akan disalurkan secara bertahap, dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta. Dana itu bisa digunakan apa saja.
Baca juga: Winger Muda Manchester City Jadi Pemain Spanyol Pertama yang Hattrick ke Gawang Jerman
Baca juga: Kreatif! Bengkel di Kota Tegal Modifikasi Honda Vario Jadi Motor Custom Street Tracker
Baca juga: 3 Kecelakaan Terjadi di Kota Semarang Semalam, 2 di Antaranya Kendaraan Sampai Terguling
Baca juga: Jenita Janet Sebut Mantan Suami Boros Suka Koleksi Harley Davidson, Begini Tanggapan Alief Hedy
"Bukan hanya guru honorer saja yang mendapatkan, tapi tenaga perpustakaan sampai tenaga administrasi juga bisa mendapatkan," ucap Nadiem saat peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS" lewat sistem daring di Jakarta, seperti ditulis Rabu (18/11/2020).
Nadiem mengaku, ada sebanyak 237.623 orang yang akan diberikan untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi. Jadi bukan hanya guru honorer saja yang akan mendapatkan.
"Lalu dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan peguruan tinggi swasta (PTS) yang non PNS juga akan mendapatkan. Jumlah dosen ini mencapai 162.277 orang," ungkap Nadiem.
Persyaratan memperoleh subsidi gaji
Agar paham dan jelas terkait mendapatkan subsidi gaji, pahami semua persyaratannya seperti di bawah ini:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berstatus sebagai PTK non-PNS.
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi
Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Mekanisme pencairan subsidi gaji
Bantuan subsidi gaji disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap penerima, yakni guru honorer, dosen PTN atau swasta, tenaga perustakaan hingga administrasi non PNS.
Semua penerima, termasuk guru honorer bisa mengakses info terkait subsidi gaji di halaman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Selanjutnya, calon penerima seperti guru honorer harus menyiapkan syarat dokumen pencairan subsidi gaji, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen lengkap, guru honorer atau tenaga perpustakaan dan administrasi bisa mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Kemudian, calon penerima subsidi gaji bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. Calon penerima bantuan, seperti guru honorer dan tenaga perpustakaan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
Baca juga: FPI Ancam Gelar Reuni Akbar 212 Jika Pemerintah Tidak Lakukan Hal Ini
Baca juga: Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Genuk Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Baca juga: Kabur Setelah Terlibat Kecelakaan di Gajahmungkur Semarang, Pengemudi Sienta Ternyata Bawa Sajam
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu November 2020 Buka di Tiga Lokasi
"Aktivasi rekening lama agar semua calon penerima memperoleh subsidi gaji, bila ada kendala teknis dan sebagainya, waktunya cukup," ungkap Nadiem.
Pemberian subsidi gaji ini, Nadiem menekankan, merupakan hasil kerjasama dan perjuangan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemenpan-RB, Komisi X DPR RI, dan dorongan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bantuan ini hadir bagi ujung tombak pendidikan kita yaitu para guru honorer dan juga dosen kita yang telah berjuang, khususnya di masa pandemi Covid-19. Kita juga berikan untuk tenaga perpustakaan dan administrasi," pungkas Nadiem. (*)