Berita Banyumas
Bujuk Gadis 14 Tahun Agar Mau Diajak Asyik Masyuk di Baturraden, Pemuda 27 Tahun Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal, Polresta Banyumas mengamankan PUR (27) warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal, Polresta Banyumas mengamankan PUR (27) warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas karena diduga melakukan tindak persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korban adalah ANA (14) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Antara pelaku dan korban keduanya mengaku berstatus saling berpacaran.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Cangkiran Mijen di Malam Jumat, Tembok Perumahan Jebol
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 20 November 2020 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Jumat 20 November 2020, Hujan Sedang Sore Hingga Malam
Baca juga: Wawali Kota Tegal Didaulat Jadi Anggota Kehormatan Asosiasi Daur Ulang Plastik, Ini Sebabnya
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sendiri terjadi pada Sabtu (14/11/2020) di salah satu hotel di kawasan Baturraden.
"Pada Rabu (18/11/2020) kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PUR (27) setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban ANA (14)," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, kepada Tribun-Pantura.com, Kamis (19/11/2020).
Peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban saat menanyakan korban dari mana saja dan dengan siapa.
Lalu korban ANA yang sudah lima hari tidak pulang ke rumah menjawab bahwa dirinya dari Baturraden bersama dengan PUR dan telah disetubuhi oleh PUR di sebuah hotel yang berada di Baturraden.
"Pelaku membujuk rayu kepada korban dengan berkata akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," imbuhnya.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu potong jaket warna hitam, satu potong celana panjang warna lerek hitam putih, satu potong celana dalam warna biru, dan satu potong BH warna ungu sudah diamankan di Mapolresta Banyumas.
Baca juga: Habib Luthfi Putuskan Maulid Akbar di Kanzus Sholawat Pekalongan Ditunda, Begini Reaksi Ganjar
Baca juga: Belum Terima Pencairan Subsidi Gaji Termin Dua? Begini Penjelasan Menaker soal BLT Pekerja
Baca juga: Razia Mafia, Polisi Tangkap 19 Orang Anggota Sindikat, 1 di Antaranya Kepala Daerah
Baca juga: 739.729 Surat Suara Pilkada Kabupaten Pekalongan Tiba, KPU: Lebih Banyak dari Jumlah DPT
Atas kejadian tersebut, pelaku PUR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Satreskrim Polresta Banyumas, sejak September hingga November ada sebanyak 10 kasus tindakan asusila di Kabupaten Banyumas.
Adapun dengan rincian 7 kasus persetubuhan, 2 kasus pencabulan, dan 1 kasus perdagangan orang.(Jti)