Berita Kudus
Pelaku Perampokan Guru SMP di Kudus Ternyata Tetangga Sendiri
Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus perampokan di rumah Purwaningsih, guru SMP yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu.
TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus perampokan di rumah Purwaningsih, guru SMP yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, pelaku bernama Slamet Riyadi (41) ditangkap di rumahnya yang berada dekat dari rumah korban di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00, pada hari Kamis (19/11/2020) kemarin.
"Setelah melakukan aksi kejahatan itu, pelaku tidak melarikan diri," ujar dia, saat dihubungi Tribun Pantura, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: 11 Ruko dan Rumah di Temanggung Terbakar, Dinas Satpolkar Terjunkan 14 Armada
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Korban Hanyut Banjir Bandang di Boja Kendal Ditemukan
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Jumat 20 November, Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Izin Distributor Pupuk Bersubsidi di Cilacap Dicabut, Ganjar: Jangan Main-main
Menurutnya, pelaku tega melakukan kejahatan dengan mengambil perhiasan dan uang sebesar Rp 3 juta itu karena himpitan ekonomi.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
"Pengakuannya untuk biaya pengobatan ayahnya yang sedang sakit, tapi ini masih kami dalami," ujar dia.
Selain itu, tersangka juga sudah mengincar rumah korbannya yang sudah dikenal karena merupakan tetangganya sendiri.
"Rumah itu diincar pelaku karena tahu korbannya hanya tinggal sendirian di sana," ujar dia.
Tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara kurungan sembilan tahun.
Diketahui pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan meloncat pagar bagian belakang rumah korban.
Kemudian masuk ke dalam pekarangan rumah bagian belakang dan pelaku melihat pintu rumah sudah terbuka.
Setelah itu pelaku menyelinap masuk dan membekap mulut korban dari belakang serta mengancam akan membunuh dengan menodongkan gunting ke arah pinggang korban.
Kemudian tersangka memerintahkan korban untuk tengkurap di atas sajadah. Setelah itu jilbab milik korban diikatkan untuk menutup mulut korban.
Sedangkan kaki dan tangan di ikat dengan lakban berwarna hitam serta tali rafia berwarna merah.
Korban diperintahkan pelaku untuk menunjukkan dimana menyimpan perhiasan dan uang.
Baca juga: Desa Jatisobo Sukoharjo, Desa Inklusif di Jateng yang Lindungi Kelompok Rentan
Baca juga: Menegangkan, Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pengedar Narkoba di Purbalingga
Baca juga: Akan Diguyur Hujan pada Sore Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya
Baca juga: Update Virus Corona di Kabupaten Pekalongan Jumat 20 November, Tembus 661 Kasus Terkonfirmasi
Selanjutnya tersangka mengambil perhiasan tersebut beserta kotaknya dan membawa lari melalui jalan yang sama.
Setelah berhasil membawa lari perhiasan tersebut kemudian pelaku menyimpannya di rumah.
Dalam proses penggeledahan rumah tersangka ternyata ditemukan sebagian perhiasan, masih dalam kotak dan sebagian lagi sudah digadaikan ke pegadaian.
"Sebagian lagi dijual di toko emas wilayah Kudus," ujar dia.
Pelaku yang melancarkan aksinya menggunakan sebo, jaket hitam, penutup kepala, sarung tangan dan gunting itu pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti. (raf)