Pilkada 2020

Sudah Ada 14 Kegiatan Konvoi Kampanye Pilkada di Jateng Dibubarkan, Ganjar Minta Bawaslu Tegas

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta semua pihak untuk bersama- sama mencegah potensi kerumunan yang dapat berpeluang menularkan virus.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Mamduk Adi P
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka 

Fajar mengatakan ada peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri. Tapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi.

Upaya pencegahan, kata dia, sudah dilakukan secara maksimal agar para pendukung tak melakukan konvoi.

Ia menjelaskan pencegahan dilakukan melalui berbagai cara. Semisal melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung. Upaya pencegahan tersebut banyak membuahkan keberhasilan.

Baca juga: Sulit Memahami Integral Matematika? Coba Kenali Hambatan Kognitif Berikut Ini

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Tembus Angka 1.000, Masih Didominasi Klaster Keluarga.

Baca juga: Tim Verifikasi Jateng Nilai TP PKK Kalinyamatwetan Kota Tegal

Baca juga: Petani Desa Plumbon Kabupaten Batang, Temukan Uang Puluhan Juta Yang Tersebar di Aliran Irigasi

"Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tapi batal karena pencegahan Bawaslu," ujarnya.

Pasal 69 huruf j UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraaan di jalan raya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Peraturan KPU tentang Kampanye juga melarang konvoi.

Bawaslu mendesak kepada semua pihak agar dalam pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved