Berita Semarang
Miris Masih Banyak Ditemukan Warga yang Acuh Tidak Mengenakan Masker Saat Operasi Yustisi
Jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus meningkat, bahkan sudah menembus lebih dari 1.000 kasus.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus meningkat, bahkan sudah menembus lebih dari 1.000 kasus.
Namun fakta di lapangan masih banyak ditemukan warga yang acuh untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kondisi seperti ini, dikeluhkan Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Tegal, Mardiarto, yang selama ini melaksanakan operasi yustisi bersama tim Satpol PP dan jajaran lainnya seperti TNI, Polri, Kesbangpol, Pemda, dan Linmas.
Setiap kali melakukan operasi yustisi, masih saja ditemukan warga yang melanggar.
Baca juga: Disporapar Jateng Berikan Perlengkapan Alat Kesehatan kepada Pegiat Desa Wisata di Wonosobo
Baca juga: Bukan Hanya Baliho Rizieq yang Diturunkan oleh Satpol PP Semarang
Baca juga: Empat Bioskop di Kota Semarang Sudah Kembali Beroperasi
Baca juga: Pemkab Tegal Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok Pada Tahun 2024, Ini Tujuh Lokasi yang Menjadi Sasaran.
Bahkan mirisnya, menurut Mardiarto, saat ini jumlah pelanggaran semakin meningkat.
Adanya Perbup no 62 tahun 2020, seperti tidak ada efek nya bagi masyarakat. Mardiarto sangat menyayangkan kondisi seperti ini.
"Kami sangat menyayangkan masih banyak sekali ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker. Bahkan pada hari Minggu ini banyak sekali yang melanggar, di area pasar Balamoa saja sudah puluhan orang," ungkap Mardiarto, pada Tribun-Pantura.com, Minggu (22/11/2020).
Dijelaskan, lintas sektoral di wilayah Kabupaten Tegal rutin melaksanakan operasi yustisi bahkan dari pagi sampai malam, terbagi menjadi beberapa jadwal.
Mulai pukul 08.00 pagi, 15.30 sore, dan 20.00 WIB. Pihaknya menyasar lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.
Terkait sanksi yang diberikan masih sama sesuai yang tertera di Perbup no 62 tahun 2020 yaitu untuk sanksi denda Rp 10 ribu.
Sedangkan sanksi sosial seperti menyapu atau membersihkan lingkungan sekitar, menyanyikan lagu indonesia raya, atau mengucapkan Pancasila.
Semuanya bergantung ke masyarakat akan memilih sanksi yang mana.
"Menurut saya adanya sanksi yang tertera di Perbup tidak membuat jera masyarakat, yang ada malah semakin banyak yang melanggar. Apakah perlu ditambah nominal dendanya atau bagaimana, karena masyarakat benar-benar masih banyak yang tidak mematuhi," jelasnya.
Baca juga: Kalah dari Atletico Madrid, Barcelona Jadi Tim Papan Tengah, Start Terburuk Sejak Tahun 1991
Baca juga: Serie A Liga Aki-aki, Cristiano dan Ibrahimovic yang Sudah Uzur Justru Jadi Top Skor
Baca juga: Pemerintah Kota Tegal Siapkan Rusunami Sebagai Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Baca juga: Disporapar Kota Tegal Tunda Konser Musik di PAI untuk Cegah Penularan Covid-19 di Klaster Pariwisata
Mardiarto menyebut, setiap melakukan operasi yustisi di satu titik, paling tidak pihaknya mendapatkan lebih dari 40 persen pelanggaran.
Pada kesempatan ini, pihaknya berharap dengan gencarnya operasi yustisi semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Karena kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal pun jumlahnya masih terus meningkat.
"Saya berharap masyarakat bisa lebih peduli dan jangan acuh, karena Covid-19 ini masalah yang serius. Dan di Kabupaten Tegal sendiri jumlah kasusnya terus meningkat. Ketika keluar rumah atau melakukan aktivitas jangan lupa mengenakan masker. Pada intinya 3M harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegasnya. (dta)