Berita Slawi
Pemkab Tegal Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok Pada Tahun 2024, Ini Tujuh Lokasi yang Menjadi Sasaran.
Pemkab Tegal diminta untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga ada pasal-pasal yang perlu diubah atau aturan lainnya untuk menimbang, mengingat, dan lainnya.
Jadi bisa saja direvisi dan tentu harus ada naskah akademiknya.
Sedangkan terkait naskah akademik perda kawasan tanpa rokok ini, menurut Hendadi dari Kemenkes menyarankan Universitas Muhammadiyah Magelang yang mendampingi.
"Nantinya yang menjadi sasaran kawasan tanpa rokok ada 7 yaitu tempat belajar mengajar termasuk pondok pesantren, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Khusus tempat umum ini bisa disediakan tempat khusus untuk merokok," ujarnya.
Nantinya ketika Perda kawasan tanpa rokok sudah dibuat dan diberlakukan, terkait iklan rokok dan sejenisnya bisa dibatasi paling tidak berjarak dengan lokasi-lokasi kawasan tanpa rokok.
Selain itu, pelarangan menjual rokok pada anak bisa melalui peran RT atau RW setempat.
Baca juga: Disporapar Kota Tegal Tunda Konser Musik di PAI untuk Cegah Penularan Covid-19 di Klaster Pariwisata
Baca juga: Parkir Bus Mourinho Lebih Efektif Dari Tiki Taka Guardiola, Tottenham Puncaki Klasemen Liga Inggris
Baca juga: Salah Satu Paslon Pilkada Medan Menganggap Panelis di Debat Pilkada Berpihak Pada Calon Lain
Baca juga: Simak Daftar UMK di Jateng, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah
Harapannya, anak-anak tidak melihat contoh orang merokok terutama di kawasan tanpa rokok. Di kawasan ini juga nantinya pedagang harus berkomitmen tidak menjual rokok ke anak-anak.
Bupati Tegal, Umi Azizah menegaskan, pihaknya menerima kunjungan dari Kemendagri, Kemenkes, dan lain-lain guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tegal dengan mengurangi merokok.
Meski kata perokok, rokok itu bisa menambah banyak teman, namun kenyataannya tidak tentu benar.
"Perlu saya sampaikan, prinsip kami sudah sepakat bahwa rokok itu tidak baik dan perlu didukung dengan regulasi. Kami sudah memasukkan pembuatan Perda kawasan tanpa rokok di dalam program unggulan. Sehingga bisa melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan," imbuhnya. (dta)