Berita Jateng

Simak Daftar UMK di Jateng, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah

Berikut ini rincian daftar lengkap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Tengah.

Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Gubernur Ganjar Pranowo, bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan rombongan setelah sowan kepada Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, JATENG - Berikut ini rincian daftar lengkap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Tengah.

Kota Semarang memiliki UMK tertinggi, disusul kota satelit di sekitarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah ( Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

Baca juga: Disnaker Kabupaten Batang Lakukan Pendataan Pencari Kerja untuk Penuhi Kebutuhan di Kawasan Industri

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya Minggu 22 November 2020

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 22 November 2020 Buka di Lima Lokasi

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Minggu 22 November 2020 Ada di Satu Lokasi

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar dilansir dari Antara, Minggu (22/11/2020).

 
Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujar Ganjar.

Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegas Ganjar.

Berikut besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng:

Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511.526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797
Kota Salatiga Rp 2.101.457
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
Kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
Kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
Kota Magelang Rp 1.914.000.
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.

 
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelas dia.

Baca juga: FPI Bukan Ormas yang Terdaftar Secara Resmi, Kemendagri Ungkap Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Seluruh Kepala Daerah di Jateng Tolak Patuhi SE Menaker, Ini Rincian UMK 2021 di 35 Kabupaten/Kota

Baca juga: Spanduk Bergambar Rizieq Shihab Diturunkan Tim Gabungan Kota Pekalongan, Dandim Angkat Bicara

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved