Berita Banyumas

Pentas Kesenian Ebeg di Banyumas Dibubarkan Paksa, Polisi: Tak Berizin, Langgar Protokol Kesehatan

Pentas Kesenian Ebeg di Banyumas Dibubarkan Paksa, Polisi: Tak Berizin, Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Istimewa
Polisi saat membubarkan pentas seni Ebeg Banyumasan (Kuda Lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemrnajen, Kabupaten Banyumas, pada Senin (23/11/2020). Selain tak berizin, kegiatan tersebut juga abai terhadap prootokol kesehatan. 

TRIBUNPANTURA.COM, BANYUMAS - Tidak mematuhi protokol kesehatan, pentas seni Ebeg (Kuda Lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dibubarkan secara paksa oleh polisi, pada Senin (23/11/2020).

Polisi menerima informasi dari warga jika di Desa Pageralang tengah diselenggarakan pentas Ebeg sekira pukul 16.00 WIB.

Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi bersama anggotanya langsung menuju lokasi.

Baca juga: Covid-19 di Banyumas Tak Terkendali, Bupati: Bubarkan Kerumunan, Bila Perlu Pakai Water Cannon

Baca juga: Liverpool vs Leicester: Firmino Moncer, The Reds Bikin Rekor Baru di Anfield

Baca juga: Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Diduga Dikorupsi, KPK Turun Tangan

Baca juga: Pensiunan Polisi Ditangkap Polisi, Nekat Pakai Sabu Berdalih untuk Hilangkan Stres

Sesampainya di lokasi, polisi langsung membubarkan kerumunan dengan menggunakan pengeras suara.

"Jadi ada acara hajatan tapi tidak ada izin akan menyelenggarakan pentas Ebeg."

"Mendengar adanya acara tersebut, langsung ke lokasi dan membubarkan," ujar Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi saat dihubungi Tribunpantura.com, Senin (23/11/2020).

Para penonton yang sebelumnya memadati lokasi pentas Ebeg langsung membubarkan diri.

Sementara penari Ebeg yang kesurupan juga segera disembuhkan agar segera ikut membubarkan diri. 

Tindakan pembubaran pentas seni Ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak. 

Kerumunan ini jelas sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19.

Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya sudah memerintahkan agar menindak tegas jika ada kerumunan-kerumunan massa.

"Tidak ada sanksi tapi kami akan meminta keterangan."

"Keputusan tidak boleh menyelenggarakan kerumunan kan baru tadi pagi," jelasnya.

Kapolsek menerangkan jika pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Kemranjen dilakukan secara rutin.

"Kita selalu ada patroli, kalau ada info  langsung meluncur dan kami bubarkan lalu dimintai keterangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya jika kasus Covid-19 di Banyumas saat ini tidak dapat dikendalikan.

Setidaknya di bulan November saja sampai dengan Senin (23/11/2020) sudah ada 554 tambahan kasus positif baru.

Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Banyumas, mengambil langkah-langkah strategis guna menekan penambahan kasus positif Covid-19.

Langkah yang diambil adalah tidak diperkenankan lagi penyelenggaraan hajatan, tempat wisata akan kembali ditutup dan razia kerumunan-kerumunan secara massif. (jti)

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Pemkab Banyumas Sediakan Hotel untuk Tempat Karantina

Baca juga: Curhat Napolen: Ditempatkan Bersama Orang yang Ditangkapnya, Dikorbankan untuk Menutupi Pidana Lain

Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Mulai Sortir Surat Suara Rusak, Rizal: Butuh Waktu 3 Hari

Baca juga: Mobilio Suwarto Ringsek di Tol Pemalang-Batang, Polisi: Kecepatan 100 Km/Jam, Sopir Ngantuk

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved