Berita Banyumas
Pentas Kesenian Ebeg di Banyumas Dibubarkan Paksa, Polisi: Tak Berizin, Langgar Protokol Kesehatan
Pentas Kesenian Ebeg di Banyumas Dibubarkan Paksa, Polisi: Tak Berizin, Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BANYUMAS - Tidak mematuhi protokol kesehatan, pentas seni Ebeg (Kuda Lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dibubarkan secara paksa oleh polisi, pada Senin (23/11/2020).
Polisi menerima informasi dari warga jika di Desa Pageralang tengah diselenggarakan pentas Ebeg sekira pukul 16.00 WIB.
Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi bersama anggotanya langsung menuju lokasi.
Baca juga: Covid-19 di Banyumas Tak Terkendali, Bupati: Bubarkan Kerumunan, Bila Perlu Pakai Water Cannon
Baca juga: Liverpool vs Leicester: Firmino Moncer, The Reds Bikin Rekor Baru di Anfield
Baca juga: Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Diduga Dikorupsi, KPK Turun Tangan
Baca juga: Pensiunan Polisi Ditangkap Polisi, Nekat Pakai Sabu Berdalih untuk Hilangkan Stres
Sesampainya di lokasi, polisi langsung membubarkan kerumunan dengan menggunakan pengeras suara.
"Jadi ada acara hajatan tapi tidak ada izin akan menyelenggarakan pentas Ebeg."
"Mendengar adanya acara tersebut, langsung ke lokasi dan membubarkan," ujar Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi saat dihubungi Tribunpantura.com, Senin (23/11/2020).
Para penonton yang sebelumnya memadati lokasi pentas Ebeg langsung membubarkan diri.
Sementara penari Ebeg yang kesurupan juga segera disembuhkan agar segera ikut membubarkan diri.
Tindakan pembubaran pentas seni Ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak.
Kerumunan ini jelas sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya sudah memerintahkan agar menindak tegas jika ada kerumunan-kerumunan massa.
"Tidak ada sanksi tapi kami akan meminta keterangan."
"Keputusan tidak boleh menyelenggarakan kerumunan kan baru tadi pagi," jelasnya.
Kapolsek menerangkan jika pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Kemranjen dilakukan secara rutin.
"Kita selalu ada patroli, kalau ada info langsung meluncur dan kami bubarkan lalu dimintai keterangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya jika kasus Covid-19 di Banyumas saat ini tidak dapat dikendalikan.
Setidaknya di bulan November saja sampai dengan Senin (23/11/2020) sudah ada 554 tambahan kasus positif baru.
Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Banyumas, mengambil langkah-langkah strategis guna menekan penambahan kasus positif Covid-19.
Langkah yang diambil adalah tidak diperkenankan lagi penyelenggaraan hajatan, tempat wisata akan kembali ditutup dan razia kerumunan-kerumunan secara massif. (jti)
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Pemkab Banyumas Sediakan Hotel untuk Tempat Karantina
Baca juga: Curhat Napolen: Ditempatkan Bersama Orang yang Ditangkapnya, Dikorbankan untuk Menutupi Pidana Lain
Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Mulai Sortir Surat Suara Rusak, Rizal: Butuh Waktu 3 Hari
Baca juga: Mobilio Suwarto Ringsek di Tol Pemalang-Batang, Polisi: Kecepatan 100 Km/Jam, Sopir Ngantuk