Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Menteri Edhy Ditangkap KPK Terkait Ekspor Bibit Lobster, Satu Hal yang Diharamkan Susi Pudjiastuti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo(Dok. KKP) 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Kemudian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

Baca juga: Daftar HP dengan Resolusi Kamera Mencapai 64 Megapiksel di Bulan November 2020

Baca juga: Menteri Kelautan Edhy Prabowo Dikabarkan Terjaring OTT, Begini Kata Wakil Ketua KPK

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 25 November 2020

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Rabu 25 November Buka di Kecamatan Margadana dan 7 Tempat Lainnya

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu.

Namun, saat ini KPK belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Edhy Prabowo.

Meski demikian, Edhy tercatat menjadi menteri pertama di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh KPK.

Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK memang menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Sedangkan, Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.

Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.

Idrus dan Imam pun telah divonis bersalah.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 25 November 2020 Ada di Satu Lokasi.

Baca juga: Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Rabu 25 November 2020 Buka di Simpanglima

Baca juga: Kejari Kajen Musnahkan Barang Bukti 22 Kejahatan, Mardani: dari Bermacam Tindak Pidana

Baca juga: 2.163 Pengawas TPS di Kabupaten Pekalongan Jalani Rapid Test, Anis: Cegah Dini Klaster Baru

Idrus dihukum dua tahun penjara dan kini telah menghirup udara bebas.

Adapun, Imam divonis hukuman 7 tahun penjara dan kini masih mendekam di tahanan.

Sementara itu, KPK belum memberikan informasi lebih detail terkait penangkapan Edhy Prabowo.

"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," kata Nawawi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved