Berita Batang

Pengelola Objek Wisata Si Kembang Batang Ajukan Perpanjangan Perijinan Obyek Wisata 

Perizinan pemanfaatan wana wisata Si Kembang menjadi kendala para penggiat wisata untuk mengembangkan obyek yang ada. 

Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Komunikasi antara pengelola obyek wisata Si Kembang Batang, dengan Disporapar Provinsi Jateng, dan Disparpora Kabupaten Batang, di obyek wisata Si Kembang, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Perizinan pemanfaatan wana wisata Si Kembang menjadi kendala para penggiat wisata untuk mengembangkan obyek yang ada. 

Pasalnya perijinan obyek wisata tersebut hanya berlaku selama dua tahun dan harus diperbahrui. 

Mengatasi hal tersebut, pengelola obyek wisata Si Kembang mengajukan perpanjangan perijinan ke pihak pemangku kebijkan yaitu Perhutani.

Baca juga: Paket Wisata Jadi Jurus Jitu Disporapar Provinsi Jateng Untuk Dongkrak Wisata Batang di Masa Pandemi

Baca juga: Ganjar Resmikan Tokopedia Care Semarang, Talenta Lokal Diharapkan Bisa Memanfaatkan

Baca juga: Menteri Edhy Ditangkap KPK Terkait Ekspor Bibit Lobster, Satu Hal yang Diharamkan Susi Pudjiastuti

Baca juga: Daftar HP dengan Resolusi Kamera Mencapai 64 Megapiksel di Bulan November 2020

Hal tersebut dilakukan karena perijinan yang diberikan terlalu pendek, yang mempengaruhi minat investor untuk ikut mengembangkan obyek wisata Si Kembang. 

Dijelaskan Wahyu, Ketua Pokdarwis Si Kembang, obyek wisata Si Kembang yang dikelola para pemuda desa selama empat tahun terkahir sudah berkembang jauh. 

"Namun ada beberapa kendala yang kami alami untuk memaksimalkan perkembangan wisata Si Kembang, satu di antaranya jangka perijinan yang diberikan," jelasnya saat menghadiri sosialisasi protokol kesehatan yang digelar Disporapar Provinsi Jateng, di obyek wisata Si Kembang, Selasa (24/11/2020).

Dilanjutkannya, tanah yang dimanfaatkan menjadi obyek wisata Si Kembang merupakan milik Perhutani KPH Pekalongan Timur. 

"Yang kami jual di Si Kembang hanya alam, kami juga mematuhi peraturan dan tidak merupakan alam. Namun perijinan yang terlalu pendek kami rasa kurang untuk menarik investor dalam pengembangan wana wisata Si Kembang," ujarnya. 

Dikatakan Wahyu, ia bersama pengelola obyek Si Kembang telah mengajukan perpanjangan selama 5tahun sekali. 

"Sudah kami ajukan tinggal menunggu tibdak lanjutnya, kami harap bisa disetujui agar obyek wisata Si Kembang bisa dikembangkan secara maksimal," terangnya. 

Sementara itu, Sekertaris Disparpora Kabupaten Batang, Suprayitno, mangatakan akan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi pengelola obyek wisata Si Kembang.

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 25 November 2020

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya 25 November 2020, Sore Hari Diprediksi Alami Hujan Ringan

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 25 November 2020 Ada di Satu Lokasi.

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 25 November 2020 Buka di empat Lokasi

"Kami akan cari solusi atas permasalan tersebut, yang penting selalu ada koordinasi. Pemkab akan selalu mendukung geliat pariwisata demi kemajuan Kabupaten Batang," kata Suprayitno. 

Adapun Kepala Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata, Disporapar Provinsi Jateng, Cahyo Danu Sukmono, menjelaskan, baik Pemkab atau Pemprov akan berkoordinasi dengan Perhutani mengenai usulan perpanjangan ijin di Si Kembang. 

"Saya harap ada titik terang, kami akan lakukan komunikasi. Intinya dalam pengembangan alam menjadi dasarnya, dan jangan sampai dirusak," tambahnya. (bud) 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved