Berita Nasional

Sempat Terdaftar Lalu Tak Terdaftar BLT UMKM, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Sejumlah warganet di media sosial mengeluhkan terkait program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Editor: Rival Almanaf
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi uang 

TRIBUN-PANTURA.COM - SEMARANG -Sejumlah warganet di media sosial mengeluhkan terkait program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Mereka mengeluhkan adanya perubahan data secara tiba-tiba di laman eform BRI.

Ketika pagi hari dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar.

BRI diketahui merupakan salah satu bank penyalur BLT UMKM.

Baca juga: Emak emak Gadaikan 14 Mobil yang Disewanya Kini Berakhir di Penjara

Baca juga: Tidak Berikan Hasil Swab Rizieq Shihab ke Pemerintah, Direktur RS Ummi Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Hari Pemungutan Suara di Pilkada Serentak 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 29 November 2020 Buka di Lima Lokasi

Untuk mengecek mendapat bantuan tersebut atau tidak, pelaku UMKM dapat mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.

Selain keluhan tersebut, ada juga warganet yang mengatakan jika pada sore hari dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, tetapi pada paginya berubah menjadi tidak terdaftar.

Salah satunya, keluhan tersebut datang dari pemilik akun Facebook Takim Poel.

Unggahan tersebut ia bagikan di grup Facebook Sukoharjo Makmur pada Jumat (27/11/2020).

"Lur meh tekok wingi sore ngone konciku ngecek ono
Lha barang isuk iki tak cek
Ora terdaftar ki gek pie za di urus ora," tulis akun Facebook Takim Poel.

Narasi tersebut kurang lebih berarti "Lur mau tanya. Kemarin sore punya temanku dicek sudah terdaftar. Tapi saat paginya saya cek kok jadi tidak terdaftar. Ini bagaimana".

Akun Facebook Chesar Junior juga mengeluhkan hal yang sama.

"SOB ADA YG SAMA GA YA, TADI PAGI NGECEK UMKM/BPUM LOLOS, EH PAS SORE NYA MALAH GA TERDAFTAR," tulis Chesar Junior.

 
Tak hanya itu, pemilik akun Facebook Sarah Julianti membagikan bukti tangkapan layar yang menyatakan pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, namun sorenya justru menjadi tidak terdaftar.

"Mau nanya td pagi dpet td tbtb merah td d cekk . kalo kita kash ss nya bakalan dpet ga yaaa .jd bngung ke BRI," tulis Sarah Julianti.

Penjelasan pihak BRI

Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan adanya perubahan data status kelolosan BLT UMKM itu terjadi karena lonjakan traffic di laman eform BRI.

Sehingga, menurutnya terjadi hal semacam anomali.

"Adanya anomali tersebut disebabkan oleh traffic yang tinggi," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Lonjakan traffic tersebut, kata Aestika, diakibatkan banyak masyarakat yang mengakses laman eform BRI.

"Akibat banyaknya masyarakat yang mengakses eform BRI untuk mengecek status bantuan," imbuh Aestika.

Aestika menambahkan, apabila ada masyarakat yang mengalami perubahan data secara tiba-tiba semacam itu disarankan untuk mendatangi kantor BRI terdekat.

Masyarakat diminta untuk secara langsung mengecek status mendapat BLT UMKM atau tidak di kantor BRI terdekat.

"Bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut, kami sarankan mendatangi kantor BRI terdekat untuk langsung melakukan pengecekan," ujar Aestika.

Namun, ia memastikan dengan perbaikan yang terus dilakukan BRI, kejadian perubahan data tersebut saat ini sudah tidak terjadi lagi.

Cara mendaftar untuk dapat bantan

Pemerintah memberikan BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Pendaftaran BLT UMKM akan ditutup pada Senin (30/11/2020).

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Semburan Gas Keluar dari Sumur yang Baru Dibor di Blora

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Minggu 29 November 2020

Baca juga: Warga Dibacok di Jalan Puspowarno Semarang, Dikejar dan Diancam Pakai Celurit

Baca juga: Ratu Penipu di Hollywood Ternyata Merupakan WNI, Korbannya Para Aktor Tampan

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha
Nomor telepon
Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, yakni:

Memiliki usaha berskala mikro
WNI
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved