Berita Kajen
8 Warga Kesesi Kabupaten Pekalongan Tewas dalam Kecelakaan Maut Tol Cipali, Berikut Daftarnya
8 Warga Kesesi Kabupaten Pekalongan Tewas dalam Kecelakaan Maut Tol Cipali, Berikut Daftarnya
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Sebanyak 10 orang meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan beruntun di KM 78 jalur A Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kecelakaan maut ini melibatkan elf bernomor polisi G 1261 D dengan truk Hino tronton bernomor polisi R 1857 GC dan truk Hino Trailer bernomor polisi B 9010 UEJ.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Polres Purwakarta bahwa ada kecelakaan di tol Cipali dan ada 10 korban yang meninggal dunia.
Baca juga: BRAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 10 Orang Tewas, Semua Penumpang Travel ke Pekalongan
Baca juga: Skandal Kematian Maradona, Dokter Pribadi Diduga Lakukan Pembunuhan, Suster Bikin Laporan Palsu
Baca juga: Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Yoyok Sukawi Senang BOPI dan BSANK Dihapuskan, Ini Alasannya
Baca juga: Keluarga Anggota Klub Moge Pengeroyok Prajurit TNI Mengaku Diteror: Rumah Saya Mau Dibakar
"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menindak lanjuti karena para korban kecelakaan ini berdomisili wilayah kerja Kantor Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan," kata Sugeng kepada Tribunpantura.com.
Menurutnya, dalam kecelakaan tersebut ada 12 korban jiwa.
Di antaranya 8 orang yang meninggal dunia adalah warga Kabupaten Pekalongan, 2 dua orang warga Kabupaten Pemalang.
Selain itu, ada 2 orang mengalami luka-luka berat.
"Saat ini kami masih mendata ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan Jasa Raharja," ujarnya.
Terkait kecelakaan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahliwaris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50 juta langsung secara cashless ke rekening ahli waris.
"Meskipun saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tidak menghalangi Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatan dengan tetap memakai APD," imbuhnya
Adapun untuk meningkatkan pelayanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, Kantor Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah sampai dengan bulan Oktober 2020 telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah Jawa Tengah sebesar Rp21,1 miliar dan total penyerahan tahun 2019 sebesar Rp19,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribunpantura.com, kesepuluh korban yang meninggal dunia atas nama:
1. Afrizal, jenis kelamin laki-laki, warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan yang kini ber-KTP Jorong Koto Koto, Desa Salimpaung Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat
2. Vina Mutiara (25), Desa Kalimade, RT 4/RW 2, Kecamtan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
3. Rasbo Wibowo, jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Semangu RT 03/RW 01, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,