Berita Solo

Polisi Ungkap Motif Pria 8 Kali Tembak Mobil Alphard Bos Teksil di Solo, Ternyata karena Ini

Polisi Ungkap Motif Pria 8 Kali Tembak Mobil Alphard Bos Teksil di Solo, Ternyata karena Ini

Tribunpantura.com/Sholekan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melihat kondisi mobil Alphard yang diberondong delapan tembakan di halaman Mapolresta Solo, Rabu (2/12/2020) sore. 

TRIBUNPANTURA.COM, SOLO - Polresta Solo sudah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus penembakan mobil Alphard milik bos perusahaan tekstil di Banjarsari, Kota Solo, kemarin.

Saksi tersebut diperiksa lantaran melihat dan mengalami maupu mendengar kejadian tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/12/2020).

"Pagi ini tim Satreskrim Polresta Solo melakukan penggeledahan di rumah tersangka LJ. Kita menemukan satu senapan panjang di rumah tersangka, lalu kita lakukan penyitaan," ucap Ade.

Baca juga: PT LIB Akan Berikan Vaksin ke Pemain Liga 1, Begini Tanggapan PSIS

Baca juga: Jalan di Desa Dermasuci Kabupaten Tegal Longsor, Akses Antar Pedukuhan Terhambat

Baca juga: Ada 17 Persen Warga Indonesia Tidak Percaya Covid-19

Baca juga: Banjir Rendam Perumahan Edelweis Desa Jetis Purbalingga

Senpi itu, lanjut Ade, sudah diamankan ke gudang Polresta Solo

"Terkait situasi sebelumnya, kondisi psikologis pelaku dalam ketentuan syarat memegang senpi harus dilakukan kajian ulang," ungkapnya.

Ade menyampaikan, kepemilikan senjata api merupakan atas nama yang bersangkutan tersangka.

"Dua senpi yang kita sita dilengkapi surat izin khusus Senpi. Namun, titik berat penanganan adalah pada perbuatan pidana dari tindak pidana yang terjadi," jelasnya.

Ade menambahkan, mengenai motif tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, setelah didalami sementara motifnya adalah hubungan bisnis. 

"Proses penyidikan masih berlanjut," terangnya.

Tersangka sudah sudah dilakukan pemeriksaan urin dan menunjukkan hasil negatif.

"Pemeriksaan psikologis sudah kita lakukan," jelasnya. 

Kapolresta menyampaikan, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan  di Tutan Poresta Solo.

"Tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 340 KUHP Junto Pasal 53 KUHP. Yakni, adanya rencana tindak pidana pembunuhan di mana belum sempat terjadi," jelasnya.

Ade mengungkapkan, meskipun memegang senjata api, tersangka sementara catatan kriminal tidak ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved