Berita Temanggung

Baru 3 Bulan Menikah, Febrianda Diringkus Satres Narkoba Polres Temanggung Karena Nyabu

Satres Narkoba Polres Temanggung kembali meringkus anak muda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada November 2020 kemarin.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi tersangka kasus narkoba - 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEMANGGUNG - Satres Narkoba Polres Temanggung kembali meringkus anak muda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada November 2020 kemarin.

Kali ini, tersangka Febrianda Agung Dwitama (25) adalah pengantin baru warga Kecamatan Parakan Temanggung.

Febrianda kini harus mendekam di sel tahanan Polres Temanggung terpisah dari sang istri yang baru dinikahinya 3 bulan lalu karena kedapatan mengonsumsi shabu.

Kepada pihak kepolisian, laki-laki berusia 25 tahun ini mengaku sudah mencoba sabu sejak sebelum menikah.

Baca juga: Instant Karma, Setelah Beraksi Pencuri Kotak Amal Dapati Motornya Dibakar Warga Kudus

Baca juga: Bupati Batang Wihaji Sebut Semangat Berinovasi Tak Boleh Luntur di Tengah Pandemi Covid-19 

Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Belum Menurun Pembelajaran Tatap Muka di Banyumas Belum akan Digelar Tahun Depan

Baca juga: Rampok Nekat Sasar Rumah Mewah di Kabupaten Tegal Diringkus Polisi, Dua Orang Masih Buron

Untuk mendapatkannya, Ia bertransaksi dengan kenalannya melalui media Whatsapp. 

Setelah disepakati jumlah barang dan harganya, Febrianda melakukan pembayaran dengan media transfer bank, serta memberikan alamat pengiriman barang. 

"Saya yang menentukan tempatnya di mana. Terakhir saya pesan 1 gram untuk ditaruh di pot pinggir jalan Parakan, lalu saya ambil," terangnya saat gelar perkara, Jumat (4/12/2020).

Febrianda mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pedagang ataupun yang menghantarkan barang pesanannya.

Semua transaksi pembeliannya dilakukan secara online dan meletakkan pesanan di suatu tempat yang telah disepakati keduanya.

"Baru 3 bulanan konsumsi sabu. Sejak sebelum nikah," ujarnya.

Kasatres Narkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Sulistio mengatakan, tersangka Febrianda diringkus jajarab Satres Narkoba karena kedapatan memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis shabu.

AKP Bambang mengungkapkan, pada mulanya jajaran Satres Narkoba mendapatkan laporan dari warga terkait seorang remaja yang diduga memiliki dan menggunakan shabu.

Baca juga: Rampok Nekat Sasar Rumah Mewah di Kabupaten Tegal Diringkus Polisi, Dua Orang Masih Buron

Baca juga: Hasil Agribisnis SMK Maarif NU Nusahada Batang, Tembus Hingga Pasaran Mall Kota Semarang 

Baca juga: Pemkab Batang Gelar Festival Ekonomi Kreatif dan Komunitas Secara Virtual 

Baca juga: Bupati Wihaji Akan Koordinasikan Permintaan Adanya Laboratorium PCR 

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Galeh Kecamatan Parakan November kemarin. Diamankan saat malam hari. Barang bukti shabu 0,89 gram, 2 butir pil jenis Inex, alat hisap dan 3 buah pipet kaca," ungkapnya.

AKP Bambang melanjutkan, tersangka membeli barang seharga Rp 950.000 dari kenalannya Sitip yang saat ini masih dalam penelusuran. 

"Tersangka ini membeli, memiliki, menguasai dan memakai shabu. Kita amankan beserta 8 item barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved