Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Delapan Sepedanya Disita KPK, Edhy Prabowo: Tidak Ada Kaitannya Dengan Kasus Saya
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, delapan sepeda yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah dinasnya.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, delapan sepeda yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah dinasnya tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjeratnya.
"Saya beli sepeda waktu di Amerika. Ya, maksud Anda kan sepeda yang di rumah saya. Yang disita sama penyidik. Tidak ada hubungannya (dengan kasus)," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Hari ini, Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
Baca juga: Khianati Suami yang Jadi TKI, Wanita 30 Tahun Justru Dibunuh Selingkuhannya dan Dikubur di Fondasi
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Jumat 4 Desember 2020 Buka di Lima Lokasi
Baca juga: Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Tegal Masuk Top 20 di Jawa Tengah
Baca juga: Habib Thohir Wafat, Wawali Tegal Jumadi: Masyarakat Kehilangan Sosok Ulama yang Mengayomi
Edhy mengatakan, dalam pemeriksaan itu, ia ditanya soal barang-barang mewah yang ia beli di sela-sela kunjungannya di Honolulu, Amerika Serikat.
Barang-barang mewah yang dibelinya itu antara lain jam tangan merek Rolex, tas tangan Chanel, serta koper dan dompet merek Louis Vuitton.
Barang-barang itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti saat menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020).
"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti, itu saya akui semuanya. Barang-barang yang saya belanja di Amerika. Baju, apa, semuanya," ujar Edhy.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Edhy di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020), KPK mengamankan 8 unit sepeda.
"Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).
Selain itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlah totalnya sekitar Rp 4 miliar dalam penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 4 Desember 2020
Baca juga: Sandiaga Uno Turun ke Pekalongan untuk Pastikan Kemenangan Calon Kepala Daerah yang Diusung Gerindra
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Abdulrahman Saleh Semarang, Motor Adu Banteng dengan Mobil Boks
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Jumat 4 Desember, Hujan Sedang dan Hujan Petir Pada Sore Hari
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.
Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.