Berita Blora
Kepala Sekolah di Blora Tidak Netral, KASN Rekomendasi Bupati untuk Berikan Sanksi Sedang
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan rekomendasi kepada Bupati Blora untuk memberi sanksi kepada Kepala Sekolah SD 1 Bogorejo, Japah.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan rekomendasi kepada Bupati Blora untuk memberi sanksi kepada Kepala Sekolah SD 1 Bogorejo, Japah. Sanksi tersebut lantaran kepala sekolah bernama Lilik Supriadi ini tidak netral dalam Pilkada Blora.
Rekomendasi tersebut bernomor R-3914/KASN/12/2020 tanggal 1 Desember 2020 itu berkaitan dengan pelanggaran netralitas yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Blora.
Oleh Bawaslu Blora, laporan dengan nomor register : 003/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 dengan terlapor Lilik diteruskan ke KASN.
Baca juga: Delapan Sepedanya Disita KPK, Edhy Prabowo: Tidak Ada Kaitannya Dengan Kasus Saya
Baca juga: Khianati Suami yang Jadi TKI, Wanita 30 Tahun Justru Dibunuh Selingkuhannya dan Dikubur di Fondasi
Baca juga: Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Tegal Masuk Top 20 di Jawa Tengah
Baca juga: Cerita Noken Papua, Jadi Google Doodle Hari Ini, Ditetapkan UNESCO Jadi Warisan Budaya Dunia
Atas turunnya sanksi itu, Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengatakan, KASN kembali menunjukkan komitmennya dalam netralitas Pilkada.
Hal itu menegaskan bahwa ASN yang merupakan birokrat harus melayani publik bukan melayani kelompok atau golongan tertentu.
"Kita semua tahu ya, KASN sangat serius. Bawaslu Blora berharap sanksi ini menjadikan ASN di Blora untuk fokus dalam tugas-tugas birokrasi melayani publik," ujar Lulus, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Habib Thohir Wafat, Wawali Tegal Jumadi: Masyarakat Kehilangan Sosok Ulama yang Mengayomi
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Jumat 4 Desember 2020, Buka di 8 Lokasi
Baca juga: Sandiaga Uno Turun ke Pekalongan untuk Pastikan Kemenangan Calon Kepala Daerah yang Diusung Gerindra
Dalam kesempatan itu Lulus juga mengimbau kepada semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga kualitas proses Pilkada. Apalagi pemungutan suara tinggal menghitung hari.
Ketentuan netralitas ASN diketahui diatur dalam UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana ASN atau PNS diharuskan netral dalam Pemilu.
Diketahui, Lilik Supriadi terbukti memenuhi unsur pelanggaran karena mengampanyekan untuk mendukung salah satu pasangan calon saat kegiatan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).