Berita Sragen
Resep Dokter Dipalsukan untuk Beli Obat Terlarang, Polres Sragen Koordinasi dengan IDI
Sebanyak 10 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berhasil diciduk Satuan Narkoba Polres Sragen selama bulan Oktober-November 2020.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SRAGEN – Sebanyak 10 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berhasil diciduk Satuan Narkoba Polres Sragen selama bulan Oktober-November 2020.
Sepuluh tersangka yang masih muda ini di antaranya Yusman Ayis (23) warga Masaran, Sragen, Erwin Satriawan (25) warga Dawangan, Purwosuman, Sidoharjo, Sragen.
Fuad Rosyidi (22), Rizal Dwi Saputro (19) dan Adi Bagas, ketiganya warga Karangjati Bonan, Masaran, Sragen.
Selanjutnya Lanjar Adi Widodo (28) warga Kadisono, Trombol, Mondokan, Sragen.
Darko Nugroho (35) warga Tengaran, Kabupaten Semarang, Sasongko (41) warga Gemolong, Sragen, Bagas Prasetyo (21) warga Miri, Celep, Kedawung dan Agustinus A. Labamasan (41) warga Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Puluhan Siswa SMK Negeri Jateng Positif Covid-19, Ketua DPRD: Siswa Seharusnya Dipulangkan Dulu
Baca juga: Baru 3 Bulan Menikah, Febrianda Diringkus Satres Narkoba Polres Temanggung Karena Nyabu
Baca juga: Instant Karma, Setelah Beraksi Pencuri Kotak Amal Dapati Motornya Dibakar Warga Kudus
Baca juga: Bupati Batang Wihaji Sebut Semangat Berinovasi Tak Boleh Luntur di Tengah Pandemi Covid-19
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan para pelaku ini menggunakan modus dengan sengaja memalsukan resep dari dokter dan membelinya secara online.
"Selama Oktober-November, total ada delapan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 10 orang," kata Ardi.
Setelah membeli secara online, barang dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi.
Para pelaku, mendapatkan obat terlarang ini dari apotik di Sragen dan Solo.
Ardi mengatakan di Sragen memang tidak banyak berdiri tempat hiburan, transaksi narkoba biasa dilakukan di rumah warga atau hotel.
Jelang tahun baru ini Ardi memerintahkan Babinkamtibmas di masing-masing polsek agar maksimalkan memantau situasi.
"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan IDI dan pengelola apotek di Sragen."
Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Belum Menurun Pembelajaran Tatap Muka di Banyumas Belum akan Digelar Tahun Depan
Baca juga: Rampok Nekat Sasar Rumah Mewah di Kabupaten Tegal Diringkus Polisi, Dua Orang Masih Buron
Baca juga: Korban Penembakan Mobil Alphard di Solo Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Masih Trauma
Baca juga: Pemkab Batang Gelar Festival Ekonomi Kreatif dan Komunitas Secara Virtual
"IDI perlu menjelaskan contoh resep dokter yang asli. Nanti akan kami cek secara acak apakah ada apotik yang menerima resep dokter palsu," kata Kapolres.
Lima kasus diungkap polisi sepanjang Oktober, terdiri atas kasus penyalahgunaan 1,49 gram sabu-sabu, 1.070 butir obat terlarang dan uang Rp239.000 dengan tersangka tujuh orang.
Sementara pada November, mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu, 1.300 butir obat terlarang dan uang Rp920.000 dengan tiga tersangka.
Nama terakhir ditangkap di kamar Hotel Sukowati di Nglorog, Sragen, pada (1/10/2020) lalu. Polisi mendapati barang bukti berupa 0,83 gram sabu-sabu. (uti)