Berita Banyumas
Bobol Jok Motor Curi Handphone, Warga Baturraden Diamankan Polresta Banyumas
DAR (42) warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi karena mencuri HP (Handphone) dan juga modem.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - DAR (42) warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi karena mencuri HP (Handphone) dan juga modem di Jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Kejadian itu terjadi pada November 2020 lalu.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan jika kejadian itu bermula saat pelapor atau korban Anwar warga Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng berangkat ke sawah dengan mengendarai sepeda motor.
Korban menyimpan handphone dan juga modem didalam bagasi atau dibawah jok motor tersebut.
Baca juga: Respon PDIP Setelah Kadernya Menteri Sosial Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos
Baca juga: Pencuri Pecah Kaca Mobil Honda HRV yang Terparkir di Area Kos-kosan Undip Tembalang
Baca juga: Hasil Liga Inggris: Sementara Chelsea Berada di Puncak Klasemen, Sebelum Tottenham Lawan Arsenal
Baca juga: Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, Begini Prakiraan Cuaca Jateng Minggu 6 Desember 2020
Sesampainya di tempat tujuan, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya Desa Beji dan kendaraan ditinggal kurang lebih selama satu jam untuk mengambil ikan.
"Setelah selesai, korban kembali ke rumah dan ketika hendak mengambil kembali handphone yang disimpan di
bagasi bawah jok, ternyata sudah tidak ada di tempat semula," ujarnya kepada Tribun-Pantura.com, sebagaimana dalam rilis, Minggu (6/12/2020).
Pelaku DAR mengambil barang-barang tersebut dengan cara membuka jok sepeda motor milik korban secara paksa dengan menggunakan tangan kosong.
Korban kemudian melaporkan kepada Polsek Kedungbanteng, Polresta Banyumas.
Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (4/12/2020) berhasil mengamankan tersangka DAR di rumahnya di wilayah Kecamatan Baturraden.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini Minggu 6 Desember 2020
Baca juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini Minggu 6 Desember 2020
Baca juga: BREAKING NEWS: Pabrik Teh Dandang Kabupaten Batang Terbakar Dilalap Api
Baca juga: Update Covid-19 Banyumas 6 Desember 2020, Total Kasus Positif Mencapai 2.354
DAR diamankan beserta barang bukti berupa satu buah HP merk Oppo, satu buah modem smart fren warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX, uang sisa penjualan HP Samsung sebesar Rp 500 ribu, satu buah dus book HP Samsung A50 dan satu buah dus book HP Oppo.
Saat ini DAR dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
DAR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Jti)