Pilkada Serentak 2020

DKPP Sidangkan 171 Penyelenggara Pemilu di Jateng, 7 di Antaranya Dipecat: Pemilu Harus Bermartabat

DKPP Sidangkan 171 Penyelenggara Pemilu di Jateng, 7 di Antaranya Dipecat: Pemilu Harus Bermartabat

Tribunpantura.com/Mamdukh Adi P
Komisioner DKPP, Prof Teguh Prasetyo (tengah) berbicara saat diskusi terkait pemilihan umum di Semarang, Jumat kemarin. 

Setiap tahapan memiliki celah pelanggaran etika dari penyelenggara pemilu.

Di antaranya berkaitan dengan uang atau suap serta mengubah perolehan suara peserta pemilu, baik saat pemilihan presiden, legislatif, ataupun kepala daerah.

Sebut saja kasus yang terjadi di Kendal dimana DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Catur Riris Yudi Pamungkas sebagai anggota KPU Kendal pada Mei 2020.

Teradu terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu dengan berpihak dan membantu penggalangan suara calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 silam.

"Filsafat untuk pemilu bermartabat yang penting juga takut pada tuhan. Ini juga merupakan penjabaran Pancasila.

Pihaknya juga akan mendorong agar nilai filsafat tersebut bisa diimplementasikan dan dilibatkan dalam setiap pembentukan aturan atau regulasi terkait pemilihan umum.

UU pemilu harus dilakukan peninjauan filsafat secara komprehensif.

Dengan begitu, setiap warga negara dijamin hak konstitusionalnya, pelaku money politics bisa ditindak dengan sanksi berat, dan sebagainya.

Selain itu, kontestasi bisa dilakukan dengan tetap berpijak pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Jawade Hafidz, menjabarkan ada tujuh ciri pemilu bermartabat.

"Yang pertama yakni radikal. Radikal di sini bukan yang negatif atau berhubungan dengan ekstrimis."

"Masih banyak yang alergi dengan kata ini. Radikal tidak melulu jelek. Radikal di sini berarti secara mendasar atau mendalam," jelasnya.

Kemudian universalitas atau bersifat menyeluruh, konseptual atau dilandasi konsep pemikiran yang benar. Lalu koheren dan konsisten atau tidak mudah berubah dengan adanya faktor eksternal.

Selanjutnya, sistematik atau sesuai tahapan pemilu yang benar. Serta bebas yang berarti semua pihak tidak mendapatkan tekanan dari orang lain.

Narasumber lain yang terlibat dalam diskusi yakni anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sri Wahyu Ananingsih; dosen UKSW Salatiga, Jeferson Kameo; dan jurnalis senior Semarang, Ananto Pradono. (mam)

Baca juga: Bupati Cilacap Positif Covid-19, Siapa Saja yang Berkontak Dengannya Melapor ke Nomor Berikut

Baca juga: Sensasi Menyeruput Kopi di Hutan Pinus Rawamba Coffe and Space

Baca juga: Bobol Jok Motor Curi Handphone, Warga Baturraden Diamankan Polresta Banyumas

Baca juga: Respon PDIP Setelah Kadernya Menteri Sosial Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved