Berita Slawi
Disporapar Kabupaten Tegal Terapkan E-retribusi Tiket di Objek Wisata Guci
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar), menerapkan kebijakan penarikan retribusi
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar), menerapkan kebijakan penarikan retribusi tiket masuk ke kawasan objek wisata Guci dengan menggunakan sistem elektronik e-tiket, untuk meminimalkan kebocoran penerimaan retribusi di tengah Pandemi Covid-19.
Layanan tiket e-retribusi masuk objek wisata Guci merupakan sistim layanan pembayaran retribusi dengan menggunakan alat yang bernama Envaoice, untuk menarik pembayaran retribusi pada pintu masuk objek wisata Guci, dan tempat pemandian Air Panas Guci secara transparan dan real time.
Baca juga: Kronologi Mutilasi yang Dilakukan Oleh Remaja 17 Tahun di Bekasi
Baca juga: Media Asing Soroti Dinasti Politik yang Dibangun Jokowi di Pilkada 2020
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkot Semarang Kembali Tutup 10 Ruas Jalan untuk Menekan Kasus Covid-19
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Kamis 10 Desember 2020 Buka di Tiga Lokasi
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pariwisata mewakili Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal, Siti Fazillah. Didampingi Kepala UPTD Objek Wisata Guci, Ahmad Abdul Khasib, pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
Dijelaskan, kebijakan e-retribusi tiket merupakan inovasi dari Dinas Porapar untuk menghitung jumlah retribusi yang masuk secara elektronik, dari nominal besaran retribusi masuk objek wisata Guci dan tempat pemandian air panas tertutup, yang dapat dipantau serta dimonitor oleh atasan setiap saat.
"Saat ini layanan retribusi masuk objek wisata Guci menggunakan e-tiketing dimaksudkan untuk efisiensi, sehingga tidak perlu lagi mencetak tiket masuk dalam bentuk kertas. Menggunkan e-tiketing juga lebih praktis, tidak perlu lagi karcis dalam bentuk kertas,” jelas Fazillah, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (9/12/2020).
Di samping efisiensi, penggunaan e-tiketing juga dalam rangka menekan kebocoran.
“Ini bagian dari transparansi dan menekan kebocoran. Semoga e-tiketing ini bisa digunakan di objek wisata lain, seperti objek wisata Purwahamba Indah (Pur'in) dan Waduk Cacaban,” harapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Objek Wisata Guci Ahmad Abdul Khasib mengatakan, sistem layanan e-tiketing ada dua acara.
Baca juga: Rizieq Shihab Angkat Bicara, Begini Beda Kronologi Bentrok dari FPI dan Kepolisian
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020 Ada di Tiga Lokasi.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Dr Wahidin Semarang Semalam: Mobil Adu Banteng dengan Motor
Pertama ketika pengunjung datang, petugas menggunakan alat Envoice menghitung tarif retribusinya dan struk retribusi diberikan ke pengunjung untuk membayar tunai, nantinya secara otomatis tercatat di aplikasi.
Kedua pembayaran non tunai, sistem layanan ini dilakukan sama persis dengan layanan pembayaran tunai. Namun pengunjung tidak membayar retribusi menggunakan uang fisik, tetapi dengan cara online atau menggunakan dompet digital melalui laman resmi milik Pemkab Tegal.
"Sistem layanan pembayaran e-retribusi dilakukan untuk meminimalisir kerumunan pengunjung sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Karena petugas dan pengunjung dalam pembayaran melalui e-retribusi tidak menggunakan uang tunai," pungkasnya.