Berita Nasional
Hakim Agung MA Dudu Duswara Meninggal Dunia, Dinyatakan Positif Covid-19, Sempat Dirawat di Bandung
Hakim Agung MA Dudu Duswara Meninggal Dunia, Dinyatakan Positif Covid-19, Sempat Dirawat di Bandung
Kabar duka datanga dari Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Dudu Duswara meninggal dunia. Sebelumnya ia dinyatakan positif Covid-19 dan sempat dirawat di RS Sentosa Asih, Bandung.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung, Dudu Duswara Machmudin, meninggal dunia pada Kamis (10/12/2020) pukul 18.32 WIB di RS Sentosa Asih, Bandung, setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.
"Benar (meninggal dunia karena Covid-19)," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Kamis.
Dudu Duswara Machmudin merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum berkarier sebagai hakim agung.
Baca juga: Dinilai Bermasalah, 9 Perguruan Tinggi di Jateng Tak Direkomendasikan Gelar PTM, Mana Saja?
Baca juga: Kasus Pertama Nakes Meninggal Positif Covid-19 Terjadi di Salatiga
Baca juga: Era Baru Mobil Listrik di Indonesia, SPBU Listrik Pertama Hadir di Jakarta
Baca juga: Jagonya Kalah di Pilkada 4 Kabupaten/Kota Jateng, PDIP Beber Hasil Survei Sebelum Coblosan: Berat
Hakim Agung Kamar Militer itu menamatkan pendidikan strata satu di Universitas Langlangbuana Jurusan Hukum Keperdataan, strata dua di Universitas Padjajaran Jurusan Ilmu Hukum, dan strata tiga di Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.
Di almamaternya, Universitas Langlangbuana, ia dikukuhkan menjadi guru besar dengan orasi ilmiah berjudul "Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Menyelesaikan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Menurut Sistem Peradilan Indonesia".
Selama menjabat sebagai hakim agung, putusan Dudu Duswara Machmudin yang mendapat sorotan di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.
Putusan Mahkamah Agung itu memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun kepergian Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin menambah duka Mahkamah Agung yang sebelumnya kehilangan Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah yang meninggal dunia di RS Siloam, Surabaya.
Profil singkat hakim agung Dudu Duswara
Dilansir dari situs Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Kamis (10/12/2020), Dudu Duswara menempuh pendidikan S1 Jurusan Hukum Keperdataan di Universitas Langlangbuana, Bandung, dan jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Terbuka.
Dudu Duswara kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Padjadjaran, Bandung, mengambil program Magister Ilmu Hukum.
Setelah mendapat gelar S2 hukum, Dudu Duswara menempuh pendidikan S3 di Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.
Kemudian, pada Januari 2020, Dudu Duswara dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana.
Dudu Duswara menyampaikan orasi berjudul 'Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Menyelesaikan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Menurut Sistem Peradilan Indonesia'.
Dudu Duswara menjadi hakim agung sejak 2011. Sebelum jadi hakim agung, Dudu Duswara menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Jakpus.
Meski berkarier sebagai hakim yang merintis berdirinya Pengadilan Tipikor, setelah menjadi hakim agung, ia tidak diberi kewenangan oleh pimpinan MA mengadili kasus-kasus korupsi.
Kasus yang ditangani Dudu Duswara antara lain vonis mati untuk pembunuh sekeluarga di Bekasi, Harris Aris Sandigon. Dudu Duswara juga pernah menangani kasasi Arseto Suryoadji Pariadji terkait kasus narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim MA Dudu Duswara Meninggal Dunia Setelah Positif Covid-19
Baca juga: Hasil Liga Europa: Terseok-seok di Liga Inggria Arsenal Sapu Bersih Laga di UEL
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Penyelenggara Konser Dangdut Viral di Tegal Langgar 3 Tindak Pidana Sekaligus
Baca juga: Bawaslu Jateng OTT Pelaku Money Politic di Kabupaten Ini
Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU Pilkada di Jateng, Ini Calon Tunggal Unggul Telak dari Kotak Kosong