Berita Tegal
6 Kali Menikah Tidak Dikaruniai Anak, Wanita Berusia 26 Tahun di Tegal Nekat Menculik
Motif penculikan dua anak di bawah umur asal Kota Tegal akhirnya terungkap. Sebelumnya, pada Kamis (10/12/2020), dua anak perempuan jadi korban.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL - Motif penculikan dua anak di bawah umur asal Kota Tegal akhirnya terungkap.
Sebelumnya, pada Kamis (10/12/2020), dua anak perempuan berinisial MR (8) dan AL (7), menjadi korban penculikan oleh seorang tamu.
Pelaku adalah Nailul Munafila (26), warga asli Kabupaten Batang.
Kemudian oleh pihak kepolisian keberadaan pelaku dan korban ditemukan di Cirebon, pada Sabtu (12/12/2020) pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Soal Vaksin Covid-19 di Indonesia, IDI: Kami Siap Jadi Orang Pertama yang Disuntik
Baca juga: Astaga! Kakek-Nenek Tertimbun Longsor saat Makan Malam Berdua: Terdengar Gemuruh lalu Gelap Gulita
Baca juga: Soal Pria Nekat Terjun ke Arus Sungai Sipait Pekalongan, Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Korban
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Tegal Naik Jelang Libur Nataru, Berikut Daftar Harganya
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, motif penculikan tersebut karena pelaku menginginkan punya anak.
Pelaku mengaku sudah enam kali menikah tapi tidak dikaruniai anak.
Sehingga pelaku mengincar dua korban tersebut.
"Kebetulan pelaku sudah kenal dengan keluarga korban."
"Sehingga dia mudah sekali untuk memperdaya dan memberikan keyakinan agar diizinkan menginap," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/12/2020).
AKBP Rita mengatakan, pelaku sudah mengenal nenek korban sejak tiga tahun lalu.
Pelaku dulunya bekerja ikut nenek korban.
Ia mengatakan, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan untuk minta tolong dicarikan pekerjaan.
Dengan alasan itu kemudian pelaku meminta izin untuk menginap.
"Kemudian saat si nenek minta dibelikan obat gosok (red, balsem), pelaku minta tolong kepada dua anak itu menunjukkan salah satu warung."
"Namun ditunggu-tunggu justru tidak kembali ke rumah," ungkapnya.
AKBP Rita menjelaskan, dalam kasus tersebut tidak ada indikasi untuk ke perdagangan anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Andriyanto Nekat Terjun ke Sungai Sipait Pekalongan, Korban Sempat Tolah-toleh
Baca juga: Dampak Kenakan Cukai Rokok 2021, Harga Tembakau Anjlok, Petani di Batang Enggan Menanamnya Lagi
Baca juga: Pemuda-Pemudi Halmahera di Tegal Bagikan 2.500 Masker ke Masyarakat, Begini Apresiasi Jumadi
Baca juga: Hasil Rekonstruksi Polisi: Anggota FPI Pengawal Rizieq Tembak dan Ingin Rebut Senjata Anggota Polri
Pelaku dari awal bertujuan memang untuk mengasuh korban.
Korban pun saat diculik, oleh pelaku diperhatikan dan diberi makan.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 F Undang-undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (fba)