Berita Slawi
Butuh Pendampingan Korban Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal? Inj Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi
Pemkab Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Elliya pun menuturkan, bagi warga masyarakat Kabupaten Tegal yang mengalami tindak kekerasan pada anak maupun perempuan bisa melaporkan ke pihaknya dengan menghubungi nomor telepon 085292695329.
“Kami siap memfasilitasi dan membuka layanan pengaduan selama 24 jam di hari kerja dengan menghubungi telepon tersebut. Dengan ini, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya dan akan langsung kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan pihak terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie mengusulkan rencana pembuatan Shelter khusus bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ardie saat memimpin rapat koordinasi tim pusat pelayanan terpadu korban tindak kekerasan perempuan dan anak Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Menurut Ardie banyak juga korban yang masih tinggal berdekatan dengan pelaku.
Sehingga untuk membantu pemulihan dan psikologis para korban, maka Ardie berharap rencana penyediaan Shelter khusus bagi korban kekerasan bisa terwujud.
Karena nantinya di dalam Shelter ini, para korban akan didampingi oleh tenaga yang kompeten sehingga bisa menenangkan diri.
Baca juga: Ruangan Penuh! 10 Pasien Pengawasan Covid-19 Dirawat di Selasar RSUD Kajen Pekalongan, Dua Meninggal
Baca juga: Covid-19 Meningkat PMI Kendal Layani Permintaan Penyemprotan Desinfektan
Baca juga: Ratusan Rumah di Dukuh Karisan, Desa Gembong, Kabupaten Pekalongan Rawan Longsor
Baca juga: 6 Kali Menikah Tidak Dikaruniai Anak, Wanita Berusia 26 Tahun di Tegal Nekat Menculik
"Nah ini, karena belum ada Shelter jadi mau tidak mau korban masih tinggal berdekatan dengan pelaku. Padahal kondisi seperti ini bisa menimbulkan masalah baru. Sehingga kami akan mengusahakan mengenai Shelter khusus ini," kata Ardie.
Dihubungi melalui pesan whatsapp, Kasat reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya K, membenarkan mengenai kejadian penganiayaan tersebut.
Namun karena pelaku dan korban masih di bawah umur sehingga dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), mengacu kepada ketentuan sistem peradilan anak.
"Penanganan melibatkan Bapas, pekerja sosial dari Dinsos, maupun lembaga pemerhati anak. Kesepakatan diversi nya akan dikirim ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan," pungkasnya. (dta)