Berita Tegal

Dishub Kota Tegal Tegur Para Juru Parkir di Jalan Pancasila yang Tarik Tarif Tidak Wajar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, menegur para juru parkir di kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin (14/12/2020). 

Tribun-Pantura.com/ Fajar Bahruddin
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tegal, menegur para juru parkir di kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin (14/12/2020).  

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, menegur para juru parkir di kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin (14/12/2020). 

Mereka ditegur karena menarik retribusi parkir dari masyarakat tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor I Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 

Dalam laporan yang diterima Dishub Kota Tegal, ada juru parkir yang menarik retribusi parkir lebih dari Rp 1.000 bagi kendaraan roda dua.

Baca juga: Puluhan Rumah Terdampak Tanah Gerak Di Kabupaten Pekalongan

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 15 Desember 2020

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Kendal 2020 Naik 8,53%

Baca juga: Ruangan Penuh! 10 Pasien Pengawasan Covid-19 Dirawat di Selasar RSUD Kajen Pekalongan, Dua Meninggal

Kepala Dishub Kota Tegal Sugiyanto, melalui Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, M Arifin mengatakan, biaya parkir masih sesuai peraturan daerah. 

Bagi kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir Rp 1.000. 

Sementara bagi kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif Rp 2.000. 

"Artinya kami memberi imbauan. Karena di medsos banyak yang mengeluhkan ditarik lebih dari Rp 1.000," kata Arifin kepada Tribun-Pantura.com

Arifin menjelaskan, kondisi Taman Pancasila yang kian bagus menjadikan masyarakat antusias untuk berkunjung.

Karena itu pihaknya juga memberi imbauan kepada juru parkir agar area parkir rapih dan tidak semrawut. 

Ia mengatakan, area di sebelah utara dan selatan Taman Pancasila tidak boleh untuk dijadikan tempat parkir. 

Area parkir berada di sisi-sisi jalan sebelum Taman Pancasila. 

"Kami arahkan parkir geser ke sebelah barat. Jadi di sebelah utara dan selatan Taman Pancasila kita larang untuk parkir. Ini upaya agar tertib dan tidak semrawut," jelasnya.

Baca juga: Covid-19 Meningkat PMI Kendal Layani Permintaan Penyemprotan Desinfektan

Baca juga: Ratusan Rumah di Dukuh Karisan, Desa Gembong, Kabupaten Pekalongan Rawan Longsor

Baca juga: 6 Kali Menikah Tidak Dikaruniai Anak, Wanita Berusia 26 Tahun di Tegal Nekat Menculik

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19 di Indonesia, IDI: Kami Siap Jadi Orang Pertama yang Disuntik

Menurut Arifin, area parkir tersebut sifatnya hanya sementara. 

Ia mengatakan, pemerintah kota sedang berupaya untuk mencari lahan untuk kantong parkir. 

Rencananya di area lapangan tenis Gedung PDAM dan lapangan PT KAI Tegal. 

"Meski demikian, selama proses itu berjalan kami tetap berusaha menjaga kenyamanan warga yang berkunjung. Agar kendaraan lain tetap dapat melintas," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved