Berita Regional
Anggota DPR Terancam Hukuman Mati Karena Bawa Sabu Seberat 5 Kilogram
Anggota DPRD Kota Palembang, Doni terancam hukuman mati karena kedapatan membawa 5 kilogram sabu.
TRIBUN-PANTURA.COM, PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang, Doni terancam hukuman mati karena kedapatan membawa 5 kilogram sabu.
Kini pria yang telah diberhentikan dari kursi dewan tersebut tengah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, Selasa (22/12/2020).
Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mendakwa Doni melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 23 Desember 2020 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 23 Desember 2020 Ada di Satu Lokasi
Baca juga: Pemkot Tegal Borong 5 Penghargaan TOP IT Digital Awards 2020
Baca juga: Daftar Daerah yang Mewajibkan Pendatang untuk Swab Antigen Virus Corona saat Libur Nataru
Di Dakwaan itu disebutkan, jika mulanya tiga terdakwa yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi Doni jika ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut. Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.
Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut. Tak hanya Doni, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.
"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.
Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Ternyata bandar narkoba
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menambahkan, hasil pemeriksaan Doni merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah Palembang. Sementara, terdakwa Mulyadi merupakan pemodal.
Sindikat tersebut, selalu bergerak untuk memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Palembang.
Baca juga: Juventus Dibantai Fiorentina, AC Milan Jadi yang Tak Terkalahkan di Serie A
Baca juga: Bawa Sabu, Karyawan di Purbalingga Ditangkap di Depan Gedung Rongsok
Baca juga: Hadapi Libur Nataru, Gardu di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Batang Ditambah
Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Wali Kota Solo Rudy: Saya Jadi Menteri Catur Saja
"Ancaman hukuman untuk terdakwa ini adalah hukuman mati. Doni Bandar dan pemodal ada Mulyadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya,"kata Agung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Hendri Dunan menambahkan, kliennya itu baru pertama kali melakukan transaksi narkoba saat menjabat sebagai Wakil Rakyat.
Namun, Hendri tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal keterlibatan Doni sebelum duduk sebagai anggota DPRD.
"Sebelumnya tidak pernah, ini baru pertama, Kami juga akan menghadirkan dua orang saksi yang meringkankan,"singkat Hendri.