Berita Solo
Kasus Penembakan Mobil Alphard di Solo, LJ Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal
Satreskrim Polresta Solo telah mengirimkan beberapa alat bukti ke Labfor Mabes Polri terkait kasus penembakan mobil Alohard di Solo.
TRIBUN-PANTURA.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo telah mengirimkan beberapa alat bukti ke Labfor Mabes Polri terkait kasus penembakan mobil Alphard di Solo yang dilakukan LJ (72) yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Monginsidi.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito menyampaikan, LJ saat ini menjadi tersangka tunggal.
Purbo menyampaikan, kepolisian menunggu hasil uji balistik pecahan proyektil yang berada di lokasi penembakan. Selain itu, juga menunggu hasil pemeriksaan senjata api yang digunakan.
Baca juga: Berikut Rekayasa Lalulintas di Purwokerto saat Malam Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pengaturan Ibadah Natal, Gereja Katedral Purwokerto Tidak Menerima Jemaat Luar Kota
Baca juga: Jelang Lengser, Trump Tawakan Rp 28 Triliun untuk Indonesia Asal Mau Kerjasama dengan Israel
Baca juga: Teliti Kapasitas Polder di Semarang untuk Atasi Banjir, Ikhwanudin Raih Gelar Doktor Teknik
“Alat komunikasi berupa handphone juga kami kirimkan untuk dianalisa. Tersangka masih kami tahan dan berkasnya segera kami kirim ke Kejaksaan Negeri Solo,” ucapnya, Rabu (23/12/2020).
Dia menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan langsung yang mengarah ke tersangka lain.
Sementara itu, lanjut dia, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp 16 miliar.
Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektare di Jaten, Karanganyar pada 2008 itu sudah selesai. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: Rekomendasi Wisata Pantai Instagramable di Kota Tegal untuk Liburan Bareng Keluarga
Baca juga: DKP Provinsi Jateng Benarkan Ceceran Batu Bara di Perairan Batang Dari Kapal Yang Menuju PLTU Batang
Baca juga: MI di Kabupaten Batang Dilarang Menggelar Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Lima Siswi yang Injak-injak Rapor di Video TikTok Tidak Jadi Dikeluarkan Atas Perintah Bupati
“Kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther berkaliber peluru 22 mm. Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban,” ucapnya.
Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kan)