Berita Pekalongan

Polres Pekalongan Akan Tindak Tegas Odong-odong yang Nekat Melintas di Jalan Raya

Satlantas Polres Pekalongan akan memberi tindakan tegas terhadap sopir dan pemilik odong-odong yang masih nekat melintas di jalan raya.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Anggota Satlantas Polres Pekalongan memperlihatkan odong-odong yang ditilang dan kendaraan tersebut di bawa ke Mako Satlantas polres setempat. Istimewa 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan akan memberi tindakan tegas terhadap sopir dan pemilik odong-odong yang masih nekat melintas di jalan raya. 

Alasannya dianggap membahayakan keselamatan, baik bagi sopir odong-odong maupun penumpangnya.

"Odong-odong sendiri ini, seharusnya ada di obyek wisata bukan jalur utama. Oleh karena itu, kami akan menindak jika ditemukan ada odong-odong nekat melintas di jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih saat dihubungi Tribun-Pantura.com, Rabu (23/12/2020).

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para sopir serta pemilik odong-odong untuk tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya.

Baca juga: Kabupaten Batang Tempati Peringkat Pertama Penularan Covid-19

Baca juga: Lokomotif Antik Akan Hadir di Tengah Taman Pancasila Kota Tegal

Baca juga: Anggota Ormas di Kabupaten Tegal Lakukan Penipuan, Bermodus Tawarkan Tanah Plus Rumah Harga Murah

Baca juga: Penggiat Lingkungan Prihatin Melihat Kondisi Laut di Pesisir Roban Timur Kabupaten Batang 

Namun, langkah yang dilakukan pihak kepolisian tidak membuahkan efek jera. 

''Kami sudah menilang kendaraan tersebut dan membawa odong-odong ke Mako Satlantas Polres Pekalongan," imbuhnya.

Tidak hanya itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai bahaya naik odong-odong baik lewat poster, leaflet dan memasang spanduk.

Baca juga: Berikut Rekayasa Lalulintas di Purwokerto saat Malam Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Jelang Lengser, Trump Tawakan Rp 28 Triliun untuk Indonesia Asal Mau Kerjasama dengan Israel

Baca juga: Teliti Kapasitas Polder di Semarang untuk Atasi Banjir, Ikhwanudin Raih Gelar Doktor Teknik

Baca juga: Rekomendasi Wisata Pantai Instagramable di Kota Tegal untuk Liburan Bareng Keluarga 

AKP Pipit menerangkan, saat ini sanksi yang diterapkan untuk sopir ataupun pemilik odong-odong sejauh ini hanya pelanggaran lalu lintas.

''Memang kalau untuk penindakan, kita hanya sebatas tilang karena dia pelanggaran. Namun, kalau sudah ada korban, baru kita lakukan sanksi pidana," tandasnya. (Dro)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved