Berita Pekalongan
Polres Pekalongan Akan Tindak Tegas Odong-odong yang Nekat Melintas di Jalan Raya
Satlantas Polres Pekalongan akan memberi tindakan tegas terhadap sopir dan pemilik odong-odong yang masih nekat melintas di jalan raya.
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan akan memberi tindakan tegas terhadap sopir dan pemilik odong-odong yang masih nekat melintas di jalan raya.
Alasannya dianggap membahayakan keselamatan, baik bagi sopir odong-odong maupun penumpangnya.
"Odong-odong sendiri ini, seharusnya ada di obyek wisata bukan jalur utama. Oleh karena itu, kami akan menindak jika ditemukan ada odong-odong nekat melintas di jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih saat dihubungi Tribun-Pantura.com, Rabu (23/12/2020).
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para sopir serta pemilik odong-odong untuk tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya.
Baca juga: Kabupaten Batang Tempati Peringkat Pertama Penularan Covid-19
Baca juga: Lokomotif Antik Akan Hadir di Tengah Taman Pancasila Kota Tegal
Baca juga: Anggota Ormas di Kabupaten Tegal Lakukan Penipuan, Bermodus Tawarkan Tanah Plus Rumah Harga Murah
Baca juga: Penggiat Lingkungan Prihatin Melihat Kondisi Laut di Pesisir Roban Timur Kabupaten Batang
Namun, langkah yang dilakukan pihak kepolisian tidak membuahkan efek jera.
''Kami sudah menilang kendaraan tersebut dan membawa odong-odong ke Mako Satlantas Polres Pekalongan," imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai bahaya naik odong-odong baik lewat poster, leaflet dan memasang spanduk.
Baca juga: Berikut Rekayasa Lalulintas di Purwokerto saat Malam Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jelang Lengser, Trump Tawakan Rp 28 Triliun untuk Indonesia Asal Mau Kerjasama dengan Israel
Baca juga: Teliti Kapasitas Polder di Semarang untuk Atasi Banjir, Ikhwanudin Raih Gelar Doktor Teknik
Baca juga: Rekomendasi Wisata Pantai Instagramable di Kota Tegal untuk Liburan Bareng Keluarga
AKP Pipit menerangkan, saat ini sanksi yang diterapkan untuk sopir ataupun pemilik odong-odong sejauh ini hanya pelanggaran lalu lintas.
''Memang kalau untuk penindakan, kita hanya sebatas tilang karena dia pelanggaran. Namun, kalau sudah ada korban, baru kita lakukan sanksi pidana," tandasnya. (Dro)