Berita Kecelakaan

Ini Penyebab Mobil yang Dikendarai Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil yang dikemudikan polisi dengan beberapa sepeda motor dan menewaskan seorang korban berlanjut.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) 

Ditetapkan sebagai tersangka

Handana ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Ragunan Raya Jalan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020) yang menewaskan satu orang pemotor.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo, Sabtu.

Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti.

Yang pertama adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.

"Ada dua orang saksi yang melihat mobil hyundai hitam menyalib dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," lanjut Sambodo.

Karena hilang kendali, mobil Innova pun berpindah jalur dan menabrak tiga pemotor yang melaju berlawanan arah.

Yang kedua, dikumpulkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.

Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana.

Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yanh menempel pada mobil Innova tersebut.

"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Bubarkan Kerumunan di Kota Lama yang Dipadati Ribuan Pengunjung

Baca juga: Pria yang Meludahi Wajah Petugas SPBU Meminta Maaf, Begini Tanggapan Korban

Baca juga: Dapat Berkah dari Sampah, Ibu Rumah Tangga di Tegal Sulap Kresek Jadi Tanaman Cantik

Baca juga: Kasus Pria Ludahi Petugas SPBU Unika Semarang Berakhir Damai : Pelaku Menyesal Tindakan Bodohnya

Ia kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, mobil Aiptu Imam Chambali menabrak tiga orang pemotor yang tengah melaju di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved