Berita Seleb

Fakta-fakta Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Dibikin saat Masih Berstatus Istri Sah Gading

Fakta-fakta Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Dibikin saat Masih Berstatus Istri Sah Gading

Tribun Pontianak
Gisella dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus videp syur. 

Polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka video porno yang viral di media sosial. Video tersebut dibikin pada 2017, saat Gisel masih berstatus istri resmi Gading Marten.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia (30) sebagai tersangka kasus video syur atau konten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Status tersangka ditetapkan kepada Gisel Anastasia (GA) setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: MYD Dikonfirmasi Sebagai Michael Yukinobu Defretes, Ini Sosok Pemeran Pria Video Syur Gisel

Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel Telah Memasuki Babak Baru, Begini Keterangan Polisi

Baca juga: Terungkap, Polisi Bongkar Motif Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Baca juga: Kekhawatiran Gisel Seusai Video Syur Mirip Dirinya Tersebar di Media Sosial

Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pelaku pria dalam video syur tersebut, berinisial MYD alias Michael Yokinibu Defretes, sebagai tersangka.

Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka setelah keduanya mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video yang tersebar pada 6 November 2020.

Berikut rangkuman sejumlah fakta yang disampaikan polisi terkait penetapan status tersangka kepada Gisel.

Pembuatan video pada 2017

Polisi memanggil Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Menurut polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Yusri memaparkan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.

"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.

Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut ia buat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.

Selain itu, Yusri juga mengungkapkan motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan seks mereka.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.

Diketahui, pada 2017 Gisel masih berstatus sebagai istri sah Gading Marten.

Gisel dan Gading baru resmi bercerai pada tahun 2019 lalu.

Sosok MYD

Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.

Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.

"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.

Pasal berlapis

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka

Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu. Mereka akan dipanggil secepatnya.

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

Penyebar pertama video syur belum ditangkap

Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur

Baca juga: Kejati Jawa Tengah Selamatkan Keuangan Negara Hingga Rp 33,927 Miliar Selama 2020

Baca juga: Ganjar Minta Warga Tak Keluar Rumah Rayakan Tahun Baru, Timbulkan Keramaian Polisi Bertindak

Baca juga: Dikabarkan Positif Covid-19, Wakil Bupati Blora Minta Didoakan

Baca juga: Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Temanggung Teror Pesepada Cewek di Sleman dengan Cairan Lem

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved