Jumat, 29 Mei 2026

Berita Jateng

Kekerasan dan Asusila Rentan Terjadi pada Anak saat Pandemi, Beberapa Kasus Terjadi di Jateng

Ayah tiri di-PHK sehingga menjadi sering di rumah saja bersama anak tirinya yang tidak sekolah karena belajar daring.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Kepala Kantor UNICEF Perwakilan Jawa dan Bali, Arie Rukmanara, saat memberikan sambutan pada diskusi virtual Kidung Harapan Menembus Batas 

TRIBUNPANTURA.COM,SEMARANG- "Ayah tiri di-PHK sehingga menjadi sering di rumah saja bersama anak tirinya yang tidak sekolah karena belajar daring," kata seorang pekerja sosial di Klaten, Ofik Anggraeni, menceritakan kasus anak korban kekerasan seksual sebagai efek dari pandemi Covid-19.

Hal itu terungkap saat Ngobrol Santai secara virtual 'Kidung Harapan Menembus Batas', catatan akhir tahun pelaksanaan program kemanusiaan respon Covid-19 bidang perlindungan anak yang digelar Yayasan Setara Semarang yang merupakan mitra dari UNICEF (United Nations Children's Fund), Kamis (31/12/2020).

"Ketika ayah tiri dan anak tirinya berada di rumah berdua lantaran ibunya bekerja, maka terjadilah hubungan intim sehingga gadis itu mengandung," lanjut Ofik.

Baca juga: Aset Pemkab Tegal Banyak yang Belum Bersertifikat

Baca juga: Liburan Panjang Akhir Tahun, 2.324 Pemudik Tiba di Pekalongan

Baca juga: Dishub Kabupaten Batang Akan Bongkar Bangunan di Pangkalan Truk Banyuputih

Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Corona Tegal di Akhir Tahun 2020 Capai 80 Persen

Akan tetapi, ketika kasus itu diproses hukum, ibu kandung gadis itu ingin suaminya tidak dipenjara.

Inginnya dipulangkan karena merupakan kepala keluarga serta sebagai tulang punggung meskipun baru saja di-PHK.

Namun, di sisi lain, di keluarga itu juga ada pemahaman kurang tepat.

Ada kesepakatan mereka bertiga, karena sang ibu tidak bisa memberikan keturunan, sehingga ia memperbolehkan suami untuk menikahi anak tirinya.

Ada dua kasus serupa yang terjadi di Klaten pada September dan Oktober 2020. Pelaku kekerasan seksual yakni ayah tiri.

Sementara, data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, hingga akhir 2020 ada 80 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Untuk menangani beberapa kasus serius yang berhubungan masalah psikis, maka konselornya harus ahli. Karenanya, ia harus bekerjasama dengan akademisi.

"Kami bekerjasama dengan Universitas Widya Dharma dan UIN Sunan Kalijaga. Bahkan konseling pun harus ada yang offline," kata Gotik perwakilan dari LPA Klaten.

Dari diskusi tersebut, muncul juga temuan dari beberapa kasus yang membutuhkan penanganan khusus agar anak terlindungi. Seperti yang ditangani Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Nusakambangan Cilacap.

Seorang Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Nusakambangan, Rizky Rahayu Setyawan, menjelaskan jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau anak yang melakukan tindak kriminal meningkat 10 persen dibandingkan sebelum terjadi pandemi.

"Anak bosan berada di rumah. Mereka kemudian berkumpul dengan teman-temannya. Ada yang terjerumus melakukan pencurian karena disuruh oleh orang yang lebih dewasa dengan iming-iming imbalan tertentu," katanya.

Namun, mayoritas ABH karena melakukan tindakan asusila. Rata-rata ABH juga berakhir di jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved