Penanganan Corona
Begini Rincian Teknis dan Kriteria Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali
Begini Rincian Teknis dan Kriteria Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membatasi berbagai kegiatan masyarakat atau PSBB di Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto meinci teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas pada 11-25 Januari 2021.
Juga, terkait kriteria daerah yang bisa melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: PTM di Kabupaten Pekalongan Kembali Ditunda, Siti Sebut SKB 4 Menteri dan Pembatasan di Jawa-Bali
Baca juga: Okupansi Pasien Covid-19 di Semarang dan Solo Capai 60 Persen Lebih, Pemprov Siap Lakukan Hal Ini
Baca juga: Bupati Wihaji Ancam CPNS Batang yang Terlibat Organisasi Terlarang: Langsung Gagal
Baca juga: Ada Kekhawatiran Soal Vaksinasi Covid-19 di Masyarakat, Begini Kata Ketua DPRD Kota Tegal
Penerapan pembatasan itu menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat."
"Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.
Selanjutnya, Airlangga menyebutkan, selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi.
Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.
Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.
Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat."
"arapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga.
Pembatasan yang dilakukan di Jawa dan Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari pemerintah.
Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.
Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional.
Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.
"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga. A
pabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi, pembatasan di daerah bisa dilakukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali Bakal Dibatasi, dari Kerja, Kegiatan Keagamaan, hingga Jam Buka Pusat Perbelanjaan
Baca juga: Ihwal Nasib Guru dalam Formasi CPNS, Begini Tanggapan PGRI Jateng: akan Kami Kawal!
Baca juga: Calya Putih Tabrak Bokong Truk Boks di Semarang, Saksi: Suaranya Keras Sekali, Rusak Parah
Baca juga: Springbed Abal-abal Viral, Penjualan Kasur Full Busa Lesu, Mustofa: Pembeli Mengira Sama
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara, Tim Gabungan TNI 3 Unsur Jaga Perbatasan Sukoharjo