Berita Semarang

Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung

Bea Cukai Semarang Setop Bus Jurusan Bandung di Pintu Tol Banyumanik, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Petugas Bea Cukai Semarang membongkar paket yang berisi ratusan ribu batang rokok ilegal beragam merek yang sebelumnya diangkut antarkota antarprovinsi (AKAP) jurusan Blitar - Bandung. Petugas dapat mengendusnya lantas ditangkap di depan pintu tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang, Kamis (7/1/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang diawal tahun ini berhasil mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut bus antarkota antaprovinsi (AKAP) jurusan Blitar-Bandung di depan pintu tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang.

Sopir dan kernet berinisial AS dan RG mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa berisi rokok illegal. 

Keduanya bingung ketika diberhentikan petugas Bea dan Cukai.

Baca juga: Dinkes Jateng Pastikan 35 Kabupaten/Kota Dapat Jatah Vaksin, Semarang dan Solo Terbanyak

Baca juga: Cuaca Buruk, Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Batang, Begini Kisah Penyelamatan 15 ABK

Baca juga: PSBB Jawa Bali Diberlakukan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Dampak Terhadap Ekonomi

Baca juga: Seminggu Menginap Bersama 2 Pria, Perempuan Muda Ini Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Mereka hanya tahu bahwa muatan yang mereka bawa adalah paket kiriman biasa. 

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang, Sucipto, mengatakan keberhasilan penindakan rokok illegal merupakan sebuah prestasi untuk mengawali tahun 2021.

"Prestasi yang membuktikan KPPBC TMP A Semarang tetap fokus untuk menggempur peredaran rokok illegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN," jelasnya seperti di keterangan tertulis yang diterima Tribunpantura.com, Kamis (7/1/2021).

Dia menyebut, keberhasilan penindakan berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok illegal dengan sarana pengangkut berupa bus penumpang antarkota jurusan Blitar - Bandung pada  Rabu (6/1/2021). 

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Tol Salatiga – Semarang sembari terus mengumpulkan informasi intelijen. 

Benar saja, terpantau sebuah bus melaju dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Tim langsung melakukan pengejaran, sekira pukul 21.20 WIB. 

Selang 15 menit kemudian, tim melakukan penghentian terhadap bus tersebut di depan pintu tol Banyumanik, Semarang.

"Tim memperkenalkan diri dari Bea dan Cukai dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan sopir dan kernet bus, akhirnya tim mendapati paket kiriman rokok ilegal beragam merek. 

Merek rokok ilegal yang ditemukan Fajar Bold, RQ Pro Rizquna dan Banyu Biru tanpa dilekati pita cukai. 

"Total ada 352.000 batang rokok," tuturnya. 

Dia menambahkan, hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp359 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.

"Terhadap hasil penindakan ini dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Usaha Orangtua Terdampak Pandemi Hingga Nunggak Bayar SPP, Anak Dikeluarkan dari Sekolah

Baca juga: Whatsapp Mengharuskan Penggunanya Serahkan Data ke Facebook, Jika Tidak Ini Akibatnya

Baca juga: Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal Ditutup Sementara 3 Hari untuk Sterilisasi Lingkungan.l

Baca juga: Kasus Video Syurnya Sudah Mulai Jelas, Gisel Meminta Maaf Kepada Gading Marten

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved