Berita Semarang
Polisi Tetapkan Sopir Cacha Sherly Eks Trio Macan Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan di Tol Ungaran
Polres Semarang menetapkan pengemudi mobil dengan plat nomor S 1180 HW yang ditumpangi artis Yuselly Agus atau Cacha Sherly dalam peristiwa kecelakaan
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, UNGARAN - Polres Semarang menetapkan pengemudi mobil dengan plat nomor S 1180 HW yang ditumpangi artis Yuselly Agus atau Cacha Sherly dalam peristiwa kecelakaan karambol di KM 428 Tol Ungaran, Senin (4/1/2021).
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Adiel Aristo mengatakan dalam kecelakaan yang melibatkan setidaknya tujuh kendaraan tersebut hasil penyelidikan menyimpulkan sopir HRV menjadi tersangka.
"Jadi hasil olah TKP atau gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng menetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka," terangnya saat dihubungi Tribun-Pantura.com, Kamis (7/1/2021)
Menurut AKP Aristo, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 undang-undang lalulintas nomor 2 tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal.
Baca juga: Hampir Setahun Virus Corona Menjangkiti Indonesia, Jokowi Sebut Kemungkinan Kebijakan Lockdown
Baca juga: Berikut Ini Perbedaan PSBB dan Pembatasan Masyarakat di Jawa Bali yang Baru Diumumkan
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 7 Januari 2021
Baca juga: Diguyur Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Kamis 7 Januari 2021
Ia menambahkan, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan peristiwa nahas itu sesuai kronologinya.
"Yaitu kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," katanya
Dia menerangkan, adanya faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sopir tidak mampu mengendalikan kemudi. Bersamaan lanjutnya, kendaraan didepannya mengurangi kecepatan sehingga terkaget dan membanting ke kanan.
Baca juga: Bawa Pertamax Ratusan Liter, Daihatsu Luxio Terbakar di Kabupaten Batang
Baca juga: Nurhaya Menangis Uang Rp 15 Juta Hasil Nabung di Bawah Kasur Rusak Dimakan Rayap
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Kamis 7 Januari, Buka di Polsek Tegal Barat dan 7 Tempat Lainnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Kamis 7 Januari 2021, Sore Hari Diprediksi Alami Hujan Sedang
Setelah mengenai pembatas jalan, kendaraan tetap melaju sampai U-turn yang dipasangi water barier lalu terhempas ke jalur A datang Bus Murni Jaya berplat nomor B 3730 TGD karena jarak terlalu dekat terjadilah tabrakan.
"Akibat itu pengemudi luka ringan dan penumpang luka berat sampai meninggal dunia atas nama Yuselly Agus atau akrab disapa Cacha Sherly," ujarnya
Kemudian kecelakaan karambol yang melibatkan mobil CRV H-19-FB; CRV B-1641-FLS, Pajero Sport AD 7490 DD; Truk Box D 9312; dan Fortuner AD-819 QIU sesudah kecelakaan lalulintas sehingga kendaraan dibelakangnya mendadak mengurangi kecepatan. (Ris)