PSBB Jawa Bali
Ini Hal yang Akan Dibatasi Saat Pelaksanaan PSBB Jawa Bali di Purbalingga
Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB akan berlalu mulai tanggal 11 sampai 25 Januari.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB akan berlalu mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemberlakuan ini didasarkan pertimbangan karena Jawa Tengah khususnya wilayah Banyumas Raya termasuk Purbalingga telah memenuhi parameter yang ditetapkan,” ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Baca juga: Bupati Tegal Serahkan Bantuan 56 Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas
Baca juga: Pria 65 Tahun Bacok Mantan Istri Sampai Tewas Gara-gara Melihatnya Berduaan di Sawah Sama Pria Lain
Baca juga: Takut Tertular Virus Corona Warga Banyumas Ini Tutup Rumahnya Dengan Pagar Seng, Hingga Pasang CCTV
Baca juga: Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Pantura, Warga Weleri Diringkus Satres Narkoba Polres Kendal
Saat diberlakukan nanti, sejumlah kegiatan masyarakat di berbagai sektor akan dibatasi.
Di antaranya di lingkungan kerja/perkantoran, sektor pendidikan, sektor esensial, kegiatan konstruksi, peribadatan, fasilitas umum/sosial budaya dan sektor transportasi.
Di lingkungan kerja perkantoran akan diberlakukan Work From Home (WFH) dengan porsi 75 persen.
WFH kali ini lebih panjang dibanding sebelumnya yang masih 50 persen. Tetapi Bupati Tiwi menekankan, WFH agar jangan disamakan dengan libur kerja.
“Kami minta kepada BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH."
"Sehingga jika itu tidak bisa terpenuhi, maka ASN yang bersangkutan akan kena punishment,” katanya.
Adapun WFH untuk lingkungan kerja industri/pabrik/swasta masih akan dibahas lebih lanjut.
Ini mempertimbangkan adanya kekhawatiran terhadap dampak besar lain jika kebijakan itu diterapkan.
Tetapi yang jelas, penerapan protokol kesehatan bakal diperketat, serta operasi yustisi akan terus berjalan.
Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, akan tetap beroperasi 100 persen.
Tentunya ini dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Perhatikan Syarat Perjalanan di Jawa Bali di PPKM Jilid 2 yang Bergulir 2 Minggu Kedepan |
![]() |
---|
Ganjar Sebut PSBB Jawa Bali Selama Sepekan Belum Terasa Dampaknya, Sejumlah Aturan Diubah |
![]() |
---|
Selama PSBB Jawa Bali, Pengguna Transportasi Darat Wajib Sertakan Surat Negatif Covid-19 |
![]() |
---|
Berikut Daftar Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa Bali, Tidak Semua Tutup 24 Jam |
![]() |
---|
Kapolri Terbitkan Telegram, Kerahkan Personel untuk Penegakan PSBB Jawa Bali |
![]() |
---|