Berita Kendal
Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Pantura, Warga Weleri Diringkus Satres Narkoba Polres Kendal
Satres Narkoba Polres Kendal meringkus seorang pemuda Ahmad Muhlisin (27) warga Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri kedapatan mengedarkan narkoba.
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Satres Narkoba Polres Kendal meringkus seorang pemuda Ahmad Muhlisin (27) warga Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri yang kedapatan mengedarkan narkoba.
Muhlisin ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di pinggir Jalan Pantura Weleri pada, Rabu (6/1/2021).
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat yang menduga bakal ada transasksi obat-obatan terlarang. Hasilnya, jajaran kepolisian berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu dari saku celana Muhlisin.
Baca juga: Sempat Kecewakan Ibu Karena Jadi Pemulung Setelah Lulus Kuliah, Pria Ini Kini Raih Kalpataru
Baca juga: Tanggapi Naiknya Harga Kedelai di Kabupaten Tegal, Suspriyanti: Kami Sudah Melapor ke Provinsi
Baca juga: Berikut Daftar Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa Bali, Tidak Semua Tutup 24 Jam
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Kerahkan Personel untuk Penegakan PSBB Jawa Bali
"Awalnya ada laporan masyarakat, kami selidiki dan benar akan ada transaksi narkoba saat itu." terangnya sebagaimana rilis yang diterima tribunjateng.com, Jumat (8/1/2021)
Kasatres Narkoba, AKP Agus Riyanto menambahkan, usai dilakukan penggeledahan, jajarannya melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka di Desa Manggungsari.
"Tersangka kami bawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Pengakuan tersangka menyimpan belasan paket di lemari," terang Agus.
Hasilnya, petugas menemukan 14 belas paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di tumpukan baju.
"Ada 14 paket sabu-sabu yang dibungkus dan diisolasi warna pink dan abu-abu siap edar. Oleh tersangka diletakkan pada tumpukan baju," timpalnya.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Kepemimpinan Wasit di Laga Juve vs Milan Dikritisi, Pengadil Dapat Nilai 4 dari 10
Baca juga: Maling Kepergok Satpam Perumahan Saat Hendak Bawa Kabur TV Curian di Beranda Bali Semarang
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 8 Januari 2021
Kata Agus, berat per paketnya, mulai dari 0,8 gram hingga 0,9 gram. Jajaran Satres Narkoba masih mendalami dan mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut hingga ke pemasok barang-barang terlarang.
"Terus kami kembangkan kasus ini dari mana (paket) narkoba berasal. Keterangan tersangka dari Semarang," timpalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara seumur hidup. (Sam)