Sabtu, 11 April 2026

Berita Kudus

Kasus Korupsi Tamzil Inkrah, Hartopo Segera Dilantik Jadi Bupati Kudus Definitif?

Kasus Korupsi Tamzil Inkrah, Hartopo Segera Dilantik Jadi Bupati Kudus Definitif?

Tribunpantura.com/Raka F Pujangga
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo , menunjukkan surat perkembangan proses hukum M Tamzil yang sudah Inkrah, di ruangannya, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS -  ‎Kasus korupsi yang menjerat Bupati Kudus non aktif, Muhammad Tamzil, telah memiiki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Mahkaman Agung (MA) telah menyatakan Muhammad Tamzil terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada 17 Desember 2020.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo menjelaskan, telah menerima kutipan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 4563K/Pid.Sus/2020 atas nama terdakwa Muhammad Tamzil pada tanggal 8 Januari 2021.

Baca juga: Harun Yahya Pendakwah Turki Tolak Evolusi Darwin Dihukum 1.075 Tahun Penjara, karena Kejahatan Seks

Baca juga: Jembatan Kereta Putus di Brebes, KA Tegal-Purwokerto Dibatalkan, Ini Daftar Kereta yang Terdampak

Baca juga: 3.590 Nakes di Kota Pekalongan Telah Didaftarkan Jadi Penerima Vaksin Covid-19

Baca juga: Tak Dapat Bantuan Nenek Isdianah Tulis Surat ke Wawali Tegal Jumadi: Langsung Saya Antar ke Rumdin

"Kami diberitahu hari Rabu kemarin, kemudian hari Jumat minggu lalu ‎saya mendapatkan kutipan salinan putusan," ujar dia, saat ditemui hari Selasa (12/1/2021) kemarin.

Kemudian ‎pihaknya mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait perkembangan proses hukum yang telah inkrah.

‎Surat tersebut telah dikirimkan ke Pemprov Jateng pada hari Senin (11/1/2021) kemarin, untuk selanjutnya penetapan jabatan definitif.

"Sudah kami kirimkan ke Gubernur Jateng kemarin. Sedangkan terkait pelantikan definitif menunggu dari Kemendagri," ujar dia.

Pihaknya tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pelantikan HM Hartopo resmi menjadi Bupati Kudus.

"Nah itu prosesnya berapa lama kami belum tahu," ujar dia.

Menurut kabar, sejumlah barang M Tamzil yang masih ada di lingkungan Pemkab Kudus juga sudah dibawa pulang.

"Saya dengar selentingan kabar dua minggu lalu ‎barang-barang sudah diambil. Tapi saya juga kurang tahu pastinya," ujar dia.

Sedangkan untuk penentuan Wakil Bupati Kudus, mengikuti undang-undang Pilkada yang melalui persetujuan DPRD Kudus.

"‎Untuk pengajuan wakil nanti persetujuannya melalui DPRD," ujarnya. 

Diketaui, M Tamzil dilantik sebagai Bupati Kudus pada tanggal 24 September 2018 yang diusung PKB, PPP, dan Hanura.

Kemudian pada tahun 2019, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan. (raf)

Baca juga: Jembatan Kereta Api Putus Diterjang Banjir di Brebes, Perjalanan KA Jakarta-Surabaya Terganggu

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Masuk 10 Besar Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat

Baca juga: PPATK Bekukan 87 Rekening Milik FPI dan Afiliasinya, Termasuk Milik Rizieq Shihab dan Munarman

Baca juga: Kronologi Putusnya Jembatan Kereta Api di Brebes, Pondasi Digerus Derasnya Arus Sungai Glagah

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved